Polres Asahan Paparkan Kasus Perjudian dan Pencabulan
Siaga Sumut | Jumat, 22 Juli 2022 20:40:00 WIB
|
Keterangan foto: Penangkapan 4 orang pelaku perjudian tembak ikan (foto di atas) dan pelaku pencabulan (foto di bawah).
|
SiagaOnline.com, ASAHAN - Polres Asahan memaparkan kasus tindak pidana perjudian tembak ikan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Asahan dan aksi perbuatan cabul terhadap anak, Jumat (22/07/2022).
Pemaparan pun dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH, dengan didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto SE, dan Kasat Reskrim AKP M Said Husein.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, petugas melakukan penangkapan kepada satu orang yang bernama Yurika Ekaputri pada Selasa 19 Juli 2022.
Ia ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Petugas menyita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip dan uang tunai Rp 650.000," kata Putu.
Sementara pada hari yang sama, kata Kapolres, petugas mengamankan dua orang di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Keduanya bernama Winda Sari dan Fitriana selaku operator. Petugas pun menahan keduanya.
"Petugas menyita barang bukti 2 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip voucher, 2 buah kunci meja judi tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp 3.485.000," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menangkap Aris Munandar Baeha di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
"Disita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 1 buah tas berisikan 2 buah chip dan uang tunai Rp 2.311.000," ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira.
Kapolres mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kodim 0208/AS berkaitan dengan cara bertindak dan penangkapan terkait pelaksanaan judi tersebut.
"Polres Asahan bersama Kodim 0208/AS berkomitmen untuk menghilangkan perjudian tembak ikan yang ada di Kabupaten Asahan," tutupnya.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, bahwa selain perjudian petugas juga mengungkap kasus pencabulan terhadap balita berusia dua tahun. Pelaku adalah Muhammad Suganda.
"Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, pada Rabu 16 September 2020 lalu," katanya.
Sementara itu dalam aksinya, Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira sedikit membeberkan kronologis kejadiannya, pelaku memegang kemaluan korban saat membersihkan kotoran setelah selesai buang air besar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada kemaluan korban," bebernya.
Jadi pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (ril/RD-A)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :