🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hulu
Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Mengklaim Kliennya Tidak Lakukan Tindak Pidana JPU Beri Tanggapan Serius
Rokan Hulu | Jumat, 22 Juli 2022 13:26:22 WIB

Baca juga:
 
  • Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Mengklaim Kliennya Tidak Lakukan Tindak Pidana JPU Beri Tanggapan Serius
  •  

    SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Sidang Kasus Terdakwa Kades Teluk Aur Non Aktif Muslim, SH, hari ini Kamis (22/07/2022) sudah masuk agenda Tanggapan Jaksa atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Selasa kemaren.

    Sidang kesembilan ini, dipimpin Hakim Ketua sekaligus Kepala Pengadilan Negri (PN) Rokan Hulu (Rohul) Endah Karmila, SH MH, didampingi dua orang Hakim Anggota dan satu Panitera.

    Terpantau, Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman, SH MH, dan Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Jaya Winata, SH MH, Cs, serta Terdakwa Muslim, SH, via Zoom.

    Pembacaan tanggapan JPU atas Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Lita Warman, SH MH, didepan Majelis Hakim, terpantau berjalan dengan lancar.

    Usai Sidang, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di halaman Gedung PN, Jaksa Lita Warman menuturkan, pihaknya berbeda pendapat dengan Kuasa Hukum Terdakwa yang bersikukuh mengatakan kliennya tidak terlibat tindak Pidana seperti yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP atau tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan, melainkan Kuasa Hukum terdakwa mengklaim kliennya hanya terlibat dalam Hukum Perdata, atau Utang Piutang.

    Lanjut Lita Warman, dalam persidangan agenda penuturan keterangan saksi, sudah sangat Jelas diuraikan latar belakang atau kronologis sebidang Lahan  Kosong, sekira dua hektar yang dijual terdakwa Muslim senilai Rp. 20.500.000,- kepada korban Refina boru Simbolon Tahun 2017 lalu adalah lahan milik saksi inisial Patra.

    Kemudian saat keluarga korban komplain kepada terdakwa atas lahan tersebut ternyata dikuasai orang lain, terdakwa tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk mengembalikan kerugian korban hingga empat tahun lamanya, baru setelah korban melaporkan terdakwa bulan April lalu ke Polsek setempat, spontan terdakwa berniat meminta berdamai, padahal rentan waktunya sudah 4 tahun lebih, kenapa terdakwa sama sekali tidak pernah mengupayakan pengembalian kerugian korban itu, sapanya.

    Sehingga, kata Lita Warman, Klaim pihak Kuasa Hukum terdakwa mengatakan kasus itu hanya sebatas Kasus Perdata, jelas kami tidak sependapat dan kami beri tanggapan tertulis hari ini, sebutnya.

    Sambung Lita, Kuasa Hukum terdakwa secara lisan menanggapi dan mengatakan tetap pada pandangannya semula bahwa kasus ini ranah perdata,
     
    "Bagi kami hal itu hak mereka untuk berpendapat, dan bila Hakim memperberat dari tuntutan kami, atau sebaliknya, itu hak mutlak Majelis Hakim, kita lihat agenda Pembacaan Putusan Selasa depan (26/7/2022),” imbuhnya.

    Saat diminta tanggapannya atas Suara sekelompok Tokoh dan LSM yang menyebutkan Tuntutan JPU 10 bulan penjara terlalu ringan, ia menjelaskan hal itu sudah sesuai pertimbangan pihaknya, maupun koordinasi dengan atasannya, jelasnya.

    "Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi DPD - LPK Riau, Miswan ikut angkat bicara, dengan rendahnya tuntutan JPU dalam kasus ini hanya 10 bulan penjara, tentu ada kekhawatiran masyarakat dalam penerapan Hukum terjadi tebang pilih di Rohul ini, kita akan pantau komitmen Kejari Rohul kedepan bilamana rakyat biasa yang tersandung hukum," ujarnya.

    "Sudah sepatutnya Penegak Hukum Memberi Efek Jera kepada seorang Kades yang juga berpredikat Sarjana Hukum dengan tega-teganya membiarkan korban kategori warga berpendidikan rendah terluka hati begitu saja, karena lahan dua hektar tersebut itulah tumpuan dan harapan hidup keluarganya saat itu," imbuh Miswan mengakhiri. (Rls/Des)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan
  • Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa
  • Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
  • Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026
  • Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan
    #2 Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa
    #3 Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
    #4 Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026
    #5 Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel
    #6 Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
    #7 Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
    #8 Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove
    #9 Sinergi Polri, TNI dan Masyarakat, Polsek Kateman Tanam 200 Bibit Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026
    #10 A. Elfin MZ Muchtar Ketua DPD PSI Muara Enim Ajak Masyarakat Meriahkan Rakorda, Jokowi Dijadwalkan Hadir
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved