Ada Dugaan Korupsi soal Pemanfaatan Air Bersih yang Dilakukan oleh Oknum Pemdes Malangsuko
Siaga Jawa | Minggu, 17 Juli 2022 14:00:47 WIB
SiagaOnline.com, Malang - Terkait pemanfaatan air bersih yang ada di Desa Malangsuko kecamatan tumpang kab.Malang, yang sumbernya berasal dari Wilayah Desa Benjor milik perum Perhutani, Nampaknya ada suatu
dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa setempat.
Pasalnya, dari beberapa sumber keterangan yang dihimpun oleh tim media SiagaOnline.com,
air bersih untuk kebutuhan masyarakat desa Malangsuko yang berasal dari kawasan hutan produsi dibawah naungan BKPH Tumpang itu jelas telah dikomersilkan kependuduk setempat oleh pemerintah desa.
Namun saat ini pemdes Malangsuko sendiri Diduga kuat tidak mengantongi izin yang sah dari pihak LMDH (lembaga Mayarakat desa hutan) benjor Dan perhutani.
Minggu (17/07/2022).
dari keterangan kepala desa Malangsuko (Soleh) Dulu Diperkirakan ada sekitar kurang lebih hampir 500 pelanggan yang memanfaatkan air dari program PNPM tersebut.
Namun karena ada penyusutan, jumblah pelangganya kini kurang lebih tinggal sekitar 380 KK saja.
dan dari hasil tarikan retribusi kemasyarakat Malangsuko sendiri, juga dijelaskan oleh kades jika pendapatan pungutan air bersih tadi perbulanya pun tidak sesuai yang dengan kebutuhan dan masih sering tekor.
Sementara dari keterangan beberapa warga yang namanya enggan di sebutkan, menjelaskan jika tagihan air bersih yang biasa dibayar maksimal mulai dengan harga 10.000 ribu smpai 30.000 ribu rupiah per pelanggan.
belum lagi informasi lain yang mengatakan, jika tempat pendidikan seperti SMA (sekolah menengah atas) biasanya kena tagihan hingga sebesar Rp 300.000 perbulanya.
"Dulu kurang lebih Ada sekitar 500 pelanggan yang memanfaatkan kebutuhan air bersih yang diambilkan dari wilayah perhutani Dikawasan hutan desa benjor, namun saat ini ada penyusutan pelanggan yang hanya tinggal sekitar tiga ratus delapan puluh KK saja, dengan tarif harga permeternya sebesar Rp 1000. Dan hasil pendapatannya pun cuma sekitar 700 ribu sampai 1'5 juta perbulanya," terang kepala desa.
Di singgung soal perizinan dari pihak perhutani, kepala desa juga menambahkan jika izin tersebut diakui kalau sudah lengkap semuanya, namun berkasnya kini masih terselip dan belum ketemu, karena waktu itu yang mengurus izin-izin nya dengan pihak perhutani semasa diera pejabat atau pemerintah desa yang lama.
"Untuk perizinan dengan pihak perhutani sudah lengkap semua, namun saat ini masih belum ketemu dan kita cari dulu karena lupa ada dimana," pungkas Kades tersebut.
Sebenarnya secara sah sudah ditetapkan dan diterangkan melalui PERMEN Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.27 Tahun 2018 tantang bagaimana pedoman pinjam pakai kawasan hutan, juga tentang pamanfaatan sebagian air bersih oleh desa setempat tidak dengan dipungut biaya.
Namun ada biaya konpensasi yang harus dipenuhi oleh pemohon yang sifatnya untuk kepentingan pemuliaan mata air dan perbaikan lingkungan berupa reboisasi daerah tangkapan air (catchment area) sekitar mata air yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pemohon.
Namun jika pengunaan air tersebut sudah untuk dimanfaatkan kedesa lain, maka jelas harus ada kerjasama dan biaya kontribusi kepada perum perhutani.
Dan jika semua peraturan tersebut tidak di taati, sudah pasti hal semacam itu juga dampaknya akan sangat merugikan negara.
Apalagi pemanfaatan air tersebut jelas dikomersilkan dan sifatnya masih Diduga ilegal, jadi bisa dikatagorikan sebagai Dugaan perbuatan Korupsi, atau perbuatan melanggar hukum.
Terpisah, Diterangkan langsung oleh ketua LMDH (Lembaga masyarakat desa hutan) benjor (Cipto), jika izin pamanfaatan sumber mata air yang diambil oleh pemdes Malangsuko dari wilayahnya sama sekali belum pernah Di kordinasikan dengan pihaknya, karena sampai sekarang, PKS atau perjanjian kerja samanya belum pernah di buat mulai sejak duhu hingga sekarang.
"Untuk pemanfaatan air bersih yang diambil dari hutan wilayah desa kami, yang di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa malang Suko, seingat saya dari dulu hingga sekarang masih belum ada PKS Nya, Karena tidak pernah dimusyawarahkan dengan pihak LMDH sebelumya," terang Cipto singkat.
Dengan adanya temuan dan keterangan tersebut, kali ini M.Sulaiman dari jajaran ketua LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YUSTITIA INDONESIA NUSANTARA(LSM Y.I.N ), berencana akan segera Berkirim surat kepihak perhutani Tumpang dan juga ADM Kabupaten malang guna menanyakan tentang bag bagai mana soal izin pemanfaatan air bersih.
jika memang pengunaan air itu belum ada izin maupun PKS yang legal sesuai dengan PERMEN Lingkungan hidup dan kehutanan, diharapkan supaya pihak perhutani setempat tidak terkesan menutup mata terkait adanya praktek tersebut dengan segera mengambil tindakan dan sikap tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku, diharapkan supaya kedepanya tidak terjadi lagi praktek ilegal yang semakin menambah kerugian negara.
"Kita akan bersurat atau terlebih dahulu ke pihak perhutani, dan mencari tau kebenaranya.
Jika ternyata memang ditemukan suatu pelanggaran terkait perizinan, atau tidak ada izin panfaatan sumber air didesa Malangsuko dengan pihaknya, maka kita serahkan kembali semuanya kepada pihak perhutani terutama BKPH Tumpang, Dan juga kami tegaskan, LSM YIN Adalah mitra pemerintah dan pro pemerintah, Namun kami juga harus tetap kritis pemerintah, supaya kedepanya semua bisa tertata dengan lebih baik demi terciptanya pemerintahan yang jujur ,adil dan jauh dari kata Korupsi," tandasnya.
(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :