Gubernur Buya Mahyeldi: Pekerja Konstruksi di Sumbar Harus Disertifikasi
Daerah | Senin, 09 Juni 2022 23:34:05 WIB
SiagaOnline.com, Padang - Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan kewajiban setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar sosialisasi tentang surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 602/83 tahun 2022 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Barat, Kamis (9/6) di Hotel Pangeran Beach kota Padang.
Diketahui jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Sumbar sebanyak 8.470 tenaga ahli dan sebanyak 27.353 tenaga terampil.
Oleh karena itu, Gubernur Buya Mahyeldi menyampaikan bahwa sertifikasi Sumber Daya Manusia Konstruksi ini penting karena memberikan keunggulan, jaminan dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi.
"Dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang kompetensinya," papar Buya.
Menurutnya perlu adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sebelum mendapat sertifikat kompetensi kerja, hal ini guna memberikan kredibilitas dalam setiap pekerjaan yang menyangkut tentang konstruksi.
Ia melaporkan pada tahun 2021 Pemprov Sumbar melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi ahli muda sebanyak 141 orang.
Kemudian berdasarkan surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 602/83/SDABK-IV/2022 tentang Kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumbar, Gubernur berharap agar himbauan ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih giat melaksanakan sertifikasi para tenaga terampil.
Demi terwujudnya hal tersebut, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan dibidang jasa konstruksi dan memfasilitasi sertifikasi pekerja konstruksi.
"Saya harap Pemda dapat memberi perhatian dengan mengalokasikan anggaran, sehingga pembinaan untuk menghasilkan pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas dan tepat aturan di Sumbar dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Terakhir ia memaparkan terkait Undang-undang Jasa Konstruksi dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, tentang pembagian kewenangan jasa konstruksi untuk pelatihan dan sertifikasi jasa konstruksi merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil berada di kabupaten/kota. (Y)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :