🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Miris "Mobil Insan Jurnalis di Hadang Orang Tak Dikenal Saat di Jalan Tlogorejo Winong Pati"
Siaga Jawa | Sabtu, 25 Juni 2022 15:18:01 WIB

Baca juga:
 
  • Miris "Mobil Insan Jurnalis di Hadang Orang Tak Dikenal Saat di Jalan Tlogorejo Winong Pati"
  •  

    SiagaOnline.com, Jawa Tengah - Kemarin siang sekira pukul 10:30 WIB beberapa awak media mengunjungi SDN 01 Tlogorejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jateng,untuk mengklarifikasikan kepada Kepala Sekolah  tentang pemberitaan yang sudah di Unggah di salah satu media, Jum'at (24/06/2022).

    Namun sesampainya di SDN Tlogorejo para awak media tidak  bertemu dengan Kepala sekolah tersebut.dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah  Komite SDN itu.

     Sampai di rumah Komite (mantan Kamituo Perangkat Desa) juga tidak ada dirumah seginggah balik arah pulang sampai di tengah perjalan tlogorejo winong Pati  mobil awak media di hadang Oleh 2 (dua) orang yang tak di kenal ,setelah mobil berhenti dan saling tanya jawab ,ternyata mereka salah satu Komite itu sendiri.

    Saat Komite tersebut ketemui di rumahnya   menyampaikan," tentang kegiatan yang di laksanakan sekarang ini yakni 'kegiatan pembangunan pagar itu atas persetujuan dari Kepala Sekolah dan  pak Kastowo dari Dinas pendidikan karena beliau-beliau yang punya wilayah."ucapnya.

    Selain hal itu Ketua Komite( Parjo) mengatakan,"kalau tarikan bukan hanya di SDN Tlogorejo saja,tetapi kata pak kastowo ( Dinas Pendidikan UPT kec winong)di SDN Pohgading tarikan Orang tua wali murid ada yang Rp 400.000.

     'Dan di SDN tlogorejo sendiri untuk tarikan orang tua wali murid di mulai dari kelas 6  (enam)Rp 300.000 dan kelas 5 kebawah suruh memilih dengan Nominal yang Rp 400- 500.000 dan yang menawarkan nominal  itu dari pak Kastowo sendiri beliau  sebagai pemimpin atau Dinas Pendidikan di UPT.

    "Dengan nominal yang di tawarkan  tersebut SDN tlogorejo mengambil tengah-tengahnya  ,"tambahnya

    Kalau saya sendiri (Komite Sekolah SDN tlogorejo) membatasi dengan  nominal Rp 100.000 /200.000 ."pungkas  komite.

    dalam Undang- undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1. disebutkan bahwa kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara,ayat ke 2 bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyesoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran.ayat ke-3 untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

    Dalam Undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00( lima ratus juta rupiah).

    (Achmad Effendy)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Winda Desrina Sosok Prempuan Penerus Kepemimpinan Annas Maamun
  • Hafizha Beri Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Remaja Putri di SMAN 1 Toapaya
  • Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan
  • Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
  • DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Winda Desrina Sosok Prempuan Penerus Kepemimpinan Annas Maamun
    #2 Hafizha Beri Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Remaja Putri di SMAN 1 Toapaya
    #3 Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan
    #4 Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
    #5 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
    #6 Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
    #7 Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
    #8 Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
    #9 Anggota DPRD Rohil Minta PT. PHR Dukung Kelancaran Pembangunan Jalan Lintas Kubu
    #10 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Dapat Penghargaan 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved