🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Miris "Mobil Insan Jurnalis di Hadang Orang Tak Dikenal Saat di Jalan Tlogorejo Winong Pati"
Siaga Jawa | Sabtu, 25 Juni 2022 15:18:01 WIB

Baca juga:
 
  • Miris "Mobil Insan Jurnalis di Hadang Orang Tak Dikenal Saat di Jalan Tlogorejo Winong Pati"
  •  

    SiagaOnline.com, Jawa Tengah - Kemarin siang sekira pukul 10:30 WIB beberapa awak media mengunjungi SDN 01 Tlogorejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jateng,untuk mengklarifikasikan kepada Kepala Sekolah  tentang pemberitaan yang sudah di Unggah di salah satu media, Jum'at (24/06/2022).

    Namun sesampainya di SDN Tlogorejo para awak media tidak  bertemu dengan Kepala sekolah tersebut.dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah  Komite SDN itu.

     Sampai di rumah Komite (mantan Kamituo Perangkat Desa) juga tidak ada dirumah seginggah balik arah pulang sampai di tengah perjalan tlogorejo winong Pati  mobil awak media di hadang Oleh 2 (dua) orang yang tak di kenal ,setelah mobil berhenti dan saling tanya jawab ,ternyata mereka salah satu Komite itu sendiri.

    Saat Komite tersebut ketemui di rumahnya   menyampaikan," tentang kegiatan yang di laksanakan sekarang ini yakni 'kegiatan pembangunan pagar itu atas persetujuan dari Kepala Sekolah dan  pak Kastowo dari Dinas pendidikan karena beliau-beliau yang punya wilayah."ucapnya.

    Selain hal itu Ketua Komite( Parjo) mengatakan,"kalau tarikan bukan hanya di SDN Tlogorejo saja,tetapi kata pak kastowo ( Dinas Pendidikan UPT kec winong)di SDN Pohgading tarikan Orang tua wali murid ada yang Rp 400.000.

     'Dan di SDN tlogorejo sendiri untuk tarikan orang tua wali murid di mulai dari kelas 6  (enam)Rp 300.000 dan kelas 5 kebawah suruh memilih dengan Nominal yang Rp 400- 500.000 dan yang menawarkan nominal  itu dari pak Kastowo sendiri beliau  sebagai pemimpin atau Dinas Pendidikan di UPT.

    "Dengan nominal yang di tawarkan  tersebut SDN tlogorejo mengambil tengah-tengahnya  ,"tambahnya

    Kalau saya sendiri (Komite Sekolah SDN tlogorejo) membatasi dengan  nominal Rp 100.000 /200.000 ."pungkas  komite.

    dalam Undang- undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1. disebutkan bahwa kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara,ayat ke 2 bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyesoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran.ayat ke-3 untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

    Dalam Undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00( lima ratus juta rupiah).

    (Achmad Effendy)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
  • Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
  • Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50
  • Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
  • Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
    #2 Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
    #3 Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50
    #4 Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
    #5 Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
    #6 Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
    #7 Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
    #8 Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
    #9 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #10 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved