Miris "Mobil Insan Jurnalis di Hadang Orang Tak Dikenal Saat di Jalan Tlogorejo Winong Pati"
Siaga Jawa | Sabtu, 25 Juni 2022 15:18:01 WIB
SiagaOnline.com, Jawa Tengah - Kemarin siang sekira pukul 10:30 WIB beberapa awak media mengunjungi SDN 01 Tlogorejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jateng,untuk mengklarifikasikan kepada Kepala Sekolah tentang pemberitaan yang sudah di Unggah di salah satu media, Jum'at (24/06/2022).
Namun sesampainya di SDN Tlogorejo para awak media tidak bertemu dengan Kepala sekolah tersebut.dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Komite SDN itu.
Sampai di rumah Komite (mantan Kamituo Perangkat Desa) juga tidak ada dirumah seginggah balik arah pulang sampai di tengah perjalan tlogorejo winong Pati mobil awak media di hadang Oleh 2 (dua) orang yang tak di kenal ,setelah mobil berhenti dan saling tanya jawab ,ternyata mereka salah satu Komite itu sendiri.
Saat Komite tersebut ketemui di rumahnya menyampaikan," tentang kegiatan yang di laksanakan sekarang ini yakni 'kegiatan pembangunan pagar itu atas persetujuan dari Kepala Sekolah dan pak Kastowo dari Dinas pendidikan karena beliau-beliau yang punya wilayah."ucapnya.
Selain hal itu Ketua Komite( Parjo) mengatakan,"kalau tarikan bukan hanya di SDN Tlogorejo saja,tetapi kata pak kastowo ( Dinas Pendidikan UPT kec winong)di SDN Pohgading tarikan Orang tua wali murid ada yang Rp 400.000.
'Dan di SDN tlogorejo sendiri untuk tarikan orang tua wali murid di mulai dari kelas 6 (enam)Rp 300.000 dan kelas 5 kebawah suruh memilih dengan Nominal yang Rp 400- 500.000 dan yang menawarkan nominal itu dari pak Kastowo sendiri beliau sebagai pemimpin atau Dinas Pendidikan di UPT.
"Dengan nominal yang di tawarkan tersebut SDN tlogorejo mengambil tengah-tengahnya ,"tambahnya
Kalau saya sendiri (Komite Sekolah SDN tlogorejo) membatasi dengan nominal Rp 100.000 /200.000 ."pungkas komite.
dalam Undang- undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1. disebutkan bahwa kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara,ayat ke 2 bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyesoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran.ayat ke-3 untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Dalam Undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00( lima ratus juta rupiah).
(Achmad Effendy)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :