🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hilir
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Jadi Tersangka Korupsi PT GCM
Indragiri Hilir | Jumat, 17 Juni 2022 08:51:54 WIB

Baca juga:
 
  • Mantan Bupati Inhil Dua Periode Jadi Tersangka Korupsi PT GCM
  •  

    Siagaonline.com, Tembilahan - Petualangan mantan Bupati Inhil dua periode ini berahir sudah yang selama ini banyak dugaan dikalangan masyarakat Inhil mengira tidak akan tersentuh hukum, namun di balik semua dugaan masyarakat Inhil tersebut menjadi nyata dengan telah, Kejaksaan tetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir Dua Periode dan Direktur PT GCM Jadi Tersangka Korupsi.

    Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 yang berasal dari APBDP tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4,2 miliar.

    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Bupati Inhil dua periode Indra Muchlis (IM) dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan (ZI).

    Penetapan IM dan ZI sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Inhil melakukan ekspose, Kamis (16/6/2022).

    Berdasarkan penyidikan umum, tim penyidik Kejari Inhil telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 40 orang saksi dan 2 orang ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti,” kata Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra kepada Beritabaru, Kamis (16/6) malam.

    Surat penetapan tersangka atas nama ZI selaku Direktur PT GCM dengan nomor:TAP-01/L.4.14/Fd.1/06/2022. Kemudian surat penetepan tersangka atas nama IM selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013 dengan nomor:TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022. Kedua surat penetapan tersangka itu tertanggal 16 Juni 2022.

    Usai penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Inhil mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Sprindik khusus atas nama ZI dengan nomor: PRINT-10/L.4.14/Fd.1/06/2022. Kemudian sprindik khusus atas nama IM dengan nomor: PRINT-11/L.4.14/Fd.1/06/2022. Kedua sprindik khusus itu juga tertanggal 16 Juni 2022.

    “Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-Undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp. 1.168.725.695,” ujar Haza.

    Sementara itu, usai melakukan pemeriksaan dan menetapkan ZI sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Inhil langsung melakukan penahanan terhadap ZI selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Tembilahan.

    Sedangkan terhadap tersangka IM, Haza mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan, namun mantan Bupati Inhil periode 2003-2013 itu tidak hadir.

    “Telah dilakukan pemanggilan terhadap IM, namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(Marbun)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
  • Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
  • Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
  • Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 0314 Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han. Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung, 
  • HUT DPD Partai PAN Muara Enim Ke 28 Tahun Berikan Bantuan Sembako Anak Yatim Piatu 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
    #2 Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
    #3 Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
    #4 Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 0314 Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han. Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung, 
    #5 HUT DPD Partai PAN Muara Enim Ke 28 Tahun Berikan Bantuan Sembako Anak Yatim Piatu 
    #6 Semarakan HUT RI ke 81 Tahun Kuda Lumping New Budoyo Mudo Menghibur Warga RT 05 RW 03 Kelurahan Pasar 1
    #7 DPC Y-GANN Muara Enim Semarakan HUT RI Ke 81 Tahun Bermacam Perlombaan
    #8 Polsek Gunung Megang Memfasilitasi Rehabilitasi Narkoba Pemuda Siram Rumah Orang Tua Dengan BBM
    #9 DPD Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Rencana Kedatangan Jokowi
    #10 Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved