Pemerintahan Kota Bukittinggi Mensosialisasikan Pelaksanaan Hewan Kurban untuk Idul Adha 1443 H
Daerah | Jumat, 03 Juni 2022 07:19:38 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi - Pemerintahan Kota Bukittinggi Mensosialisasikan Pelaksanaan Hewan Kurban untuk Idul Adha 1443 H, di daerah setempat, aturan baru dikeluarkan untuk antisipasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di daerah setempat.
"Warga tidak perlu terlalu panik, karena hewan kurban yang terindikasi PMK pun masih bisa dikonsumsi, kecuali pada bagian kaki, mulut dan jeroannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi, Melwizardi, Rabu (01/06/2022).
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan PMK dihadiri oleh mitra kerja DPP yang akan melaksanakan dan mengawasi kegiatan Kurban seperti Toke Ternak, Kelompok Tani Ternak, Panitia Kurban Mesjid dan Mushalla, Penyuluh Pertanian Lapangan serta Petugas Kesehatan Hewan se-Kota Bukittinggi.
Melwizardi menegaskan dalam pengadaan Sapi Kurban agar seluruh pihak terkait menyiapkan kelengkapan administrasi untuk hewan.
"Sapi yang dibeli di luar Bukittinggi harus dilengkapi surat keterangan dari puskeswan setempat, juga diharapkan kedatangannya H-1 di lokasi Kurban serta segera lakukan pemeriksaa oleh Petugas kesehatan setelah berada di lokasi Kurban," katanya.
Menurutnya, penanganan wabah PMK terhadap hewan ternak di Kota Bukittinggi telah dilakukan dengan pemantauan ke kandang-kandang sapi dan kambing terhadap kemungkinan adanya indikasi.
"Hasilnya, Alhamdulilah wabah PMK ini belum terindikasi di Kota Bukittinggi, negatif terhadap tanda klinis PMK pada 56 ekor sapi dan 10 ekor kambing yang dipantau di beberapa kelurahan di Bukittinggi untuk saat ini," kata dia.
la menjelaskan, tingkat penularan PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya hingga lima persen, sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi pihak DPP.
"Jika terdapat gejala klinis penyakit, maka segera pisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan dan dilaporkan pada dinas peternakan setempat," ujarnya.
Kepala UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi, Akmal Arifin menambahkan tentang Prosedur Pemotongan Hewan dan Pemotongan Bersyarat dalam situasi wabah PMK sesuai dengan Surat Edaran Mentri Pertanian No.03/SE/ PK 300/ M/5/2022 yang berisi Prosedur Pemotongan Di RPH pada daerah terduga dapat menjadi acuan dalam pemotongan hewan Kurban nanti.
"Upaya yang telah dilakukan oleh UPTD RPH dalam pencegahan penularan penyakit PMK di Kota Bukittinggi diantaranya mengetatkan pemeriksaan hewan Ternak, Pembuatan baliho, Pembatasan waktu masuk ternak paling lambat jam 22.00 WIB dan melakukan desinfeksi ruang pemotongan dan ruang pembersihan," ujarnya.
(Nia/ans)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :