Diduga Cabuli Seorang Wanita Sampai Tiga Kali Seorang Pria di Tangkap Polisi
Daerah | Rabu, 01 Juni 2022 14:44:41 WIB
SiagaOnline.com, Dharmasraya - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang mahasiswa yang di duga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) berumur 17 tahun yang masih termasuk kategori anak anak menurut undang undang. Pelaku di tangkap di Rt 08 Pangean, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Selasa (31/05/2022).
Pelaku kasus pencabulan yang diamankan aparat kepolisian ini, adalah berinisial Al (23), yang diduga telah melakukan pencabulan pada Hari Rabu tgl 4 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wib yang bertempat dalam sebuah rumah di Blok D Sitiung Nagari Koto gadang, Kecamatan Koto Besar Kab.Dharmasraya. Al melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara bujuk rayu terhadap Mawar 17 tahun (bukan nama sebenarnya).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi yang di temui awak media pada hari Rabu (01/06/2022) di mapolres Dharmasraya, mengatakan benar sekali anggota kami Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengaman seorang pemuda berinisal AI umur 23 Tahun pekerjaan Mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan,yang di tangkap di daerah RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada hari Selasa kemaren (31/06/2022).
Pelaku tersebut di tangkap dengan adanya laporan Masyarakat berdasarkan .Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/ dengan adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin lansung oleh kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Dalam pengakuan pelaku, pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 3 kali terhadap korban.
Di tambahkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan Pada saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti diantaranya, helai baju kaos warna orange. satu celana jeans panjang wanita warna hitam. satu helai BRA warna cream. satu helai celana dalam wanita warna cream. Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau).
"Atas perbuatan pelaku yang seorang oknum Seorang Mahasiswa,yang telah melakukan tidak krimanal tindak pidana Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.(Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :