Kades Jarwono Menghimbau Agar seluruh Masyarakat Desa Tanjung Sari Mulai Awal Juni Wajib Bayar Pajak
Siaga Lampung | Kamis, 26 Mei 2022 09:27:24 WIB
|
Kades Jarwono saat memberikan keterangan usai sosialisasi dan pembagian SPPT pajak kepada Petugas Pajak Tanjung Sari (PPTS)
|
SiagaOnline.com, Lamsel - Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwono menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mulai awal bulan Juni 2022 wajib membayar pajak PBB kepada petugas pemungutan pajak (RT dan RW/Kadus) yang akan langsung menagih sesuai dengan nama dan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah diterima oleh Petugas Pajak Tanjung Sari (PPTS).
"Sesuai waktu yang diberikan oleh UPTD Pajak Kecamatan Palas 10 hari untuk menyeleksi, memverifikasi, setelah SPPT kita terima, maka Petugas Pajak Tanjung Sari (PPTS), sudah bisa menagih kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan kerjasamanya dan kepatuhan masyarakat untuk membayar kewajibannya, yaitu bayar pajak PBB tahun 2022 ini tepat waktu kepada petugas pajak, sesuai jumlah SPPT," kata Jarwono kepada SiagaOnline.com di kantor desa setempat, usai memberikan arahan dan pembagian SPPT kepada petugas pajak, Rabu (25/05/2022).
Untuk tahun 2022 Desa Tanjung Sari, ada kenaikan pokok ketetapan dari tahun sebelumnya, yakni Rp. 83.640.841 (Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh satu) dengan rincian wajib pajak sebanyak 2092 dan jumlah objek pajak atau SPPT sebanyak 2092 lembar.
"Dengan adanya kenaikan ketetapan tersebut, diharapkan petugas pajak bisa mensosialisasikan atau menjelaskan kepada masyarakat, agar wajib pajak paham. Karena tahun ini, jumlah tagihan SPPT dibawah Rp. 30.000 tidak lagi digratiskan karena Covid-19 sudah mulai melandai. Yang mana selama Covid-19 tagihan dibawah Rp. 30.000 gratis, tetapi tahun ini kembali wajib bayar," imbuhnya.
Lanjut, Kades Jarwono menjelaskan, jika ada warga yang keberatan dengan nominal jumlah tagihan SPPT terlalu besar, maka bisa dikembalikan ke kantor desa. Lalu nanti akan dibuatkan surat pernyataan keberatan yang ditandatangani Kades yang ditujukan ke UPTD Pajak Kecamatan Palas. Begitu juga jika salah nama, luas lahan, subjek pajak tidak sesuai, segera kembalikan ke koordinator pajak desa.
"Kita harapkan, untuk tahun ini, pencapaian setoran penagihan ketetapan pemungutan pajak Desa Tanjung Sari bisa mempertahankan capaian 100%. Karena untuk tahun lalu melebihi target yakni, 116%. Untuk itu kerjasama dan ketaatan warga agar bayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo. Karena imbasnya untuk kita juga, khususnya pembangunan desa melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak," lanjut, Kades Jarwono.
Masih dikatakan Kades Jarwono, jika ada warga yang enggan bayar pajak PBB, maka ada sanksi administrasi dari pemerintah. Yakni dalam segala urusan pinjaman di perbankan harus menyertakan SPPT lunas pajak sebagai syarat utama. Tentu akan mempersulit diri dalam pencairan. Untuk itu ayo ! Bayar pajak PBB tepat waktu, karena kita tinggal di bumi nusantara ini harus wajib bayar pajak. Agar pembangunan bisa berjalan," sambungnya.
"Jika capaian persentase setoran penagihan mencapai 100% dan tepat waktu. Maka seluruh petugas pemungutan pajak, akan kita kasih kaos seragam sebagai bonus atas kinerja mereka. Hal tersebut telah kami berikan di tahun yang lalu, sebagai bentuk penghargaan atas menjalankan tugas dengan baik dan menggembirakan," pungkasnya. (Alfian)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :