Dinas P3APPKB Kota Bukittingi Mensosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Daerah | Rabu, 25 Mei 2022 20:47:44 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – Dinas P3APPKB Bukittinggi hari ini gelar acara Sosialisasi, koordinasi dan komitmen tentang undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak, dilaksankan di Aula Pertemuan Kantor Balai Kota Bukittinggi, Selasa (24/05/2022).
Kegiatan ini tampak dihadiri oleh, Kanit PPA, beberapa SKPD beserta staf dan warga Bukittinggi.
Kadis P3APPKB Taty Yasmarni, SH, MM mengatakan, perlu kami informasikan melalui sosialisasi, koordinasi dan komitmen ini merupakan tugas pokok dan fungsi kami dari Dinas P3APPKB.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dengan cara menugaskan kader – kader kami dilapangan seperti kelompok – kelompok dasawisma yang tersebar di masing – masing kelurahan yang ada. Kami juga bekerjasama dengan Tim penggerak PKK untuk pentingnya sosialisasi," terangnya.
Mensosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan perlindungan perempuan dan anak. Akan tetapi sampai sekarang masih saja terjadi hal tersebut, dimana lagi letak kesalahan kita selaku pemegang kepentingan dalan hal ini," ujar Taty.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini kedepannya ada perobahan dan pengurangan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak ini," ungkap Taty.
Sementara itu, Kabid P2KPA Yenni Astuti, SKM, MM menyampaikan laporan tentang kasus TPKS ini, dimana kenaikan kasu pada tahun 2020 sampai Tahun 2021.
"Hampir sebanyak 50%, kemungkinan besar kasus ini terjadi berdasarkan faktor ekonomi, dan faktor pandemi yang terjadi 2 tahun belakangan ini. Untuk itu sangat diperlukan sekali undang – undang perlindungan anak ini kita sosialisasikan," mengakhiri.
Selanjutnya Kanit PPA Polres Kota Bukittinggi, memaparkan tentang UU TPKS No. 12 tahun 2022 yang baru saja di Sah kan oleh pemerintah pusat pada tanggal 09 Mei 2022 kemaren, secara garis besarnya Kanit PPA memaparkan UU TPKS berupa Poin terpenting dari UU tersebut diantaranya:
1. Penangan Kekerasan seksual berorientasi pada korban (substansi pada pasal 3 UU TPKS)
2. Menjangkau penanganan kekerasan Seksual dalam UU lain.
3. Kemudahan Pelaporan
4. Hak perlindungan Korban
5. Dana Restitusi bagi Korban
"Kanit PPA menambahkan dengan kegiatan sosialiasi UU TPKS yang terbaru ini, kita bisa berkomitmen untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," mengakhiri. (Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :