Terkait Pembangunan RSUD Bukittinggi Diduga 8 ASN Pemko Lakukan Tindak Pidana Korupsi
Daerah | Rabu, 25 Mei 2022 10:04:56 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi - 8 ASN Pemko Bukittinggi Dipanggil Kajati, Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi Tahun 2018.
Martias Wanto, selaku sekretaris Daerah saat dikonfirmasi, membenarkan, adanya pemanggilan dari Kejati Sumatera barat terhadap delapan ASN Pemko Bukittinggi itu. Selasa (24/05/22).
Ia mengatakan, dari 8 ASN terperiksa, didominasi oleh mereka yang pernah menjabat di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, saat pembangunan RSUD tahun 2018 untuk dimintai keterangan.
“Kita mengharapkan, agar mereka yang dimintai keterangan bersikap kooperatif dan juga kita mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu, berikan keterangan sesuai faktanya," ucap Martias.
Pembangunan RSUD Kota Bukittinggi rampung pada tahun 2020 menggunakan dana yang murni bersumber dari APBD Kota Bukittinggi dengan tahun jamak.
"Dari beberapa orang yang telah dipanggil, terdapat beberapa pejabat yang masih aktif dan juga ada beberapa yang sudah memasuki masa pensiun," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, pihak Kejati akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena masih ada pemanggilan beberapa orang lagi terkait tindak Koropsi terkait pembangunan RSUD Bukittinggi, untuk dimintai keterangannya.
“Dipanggilnya 8 orang ASN Pemko Bukittingggi ini ditenggarai terkait uang muka PT. Bangun Kharisma Prima sebagai pelaksana pertama, yang putus kontrak pada 7 Oktober 2019 lalu, sebesar Rp 12 milyar lebih, yang tidak bisa dicairkan hingga saat ini,†ungkap Sekda mengakhiri. (Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :