Kesbangpol Kuansing Melakukan Himbauan Kepada Yayasan, Ormas dan LSM Untuk Daftar SKT
SiagaOnline.com, Kuansing - Keberadaan suatu Organisasi Kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi Masyarakat , Bangsa dan Negara, untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan Akuntabilitas Organisasi Kemasyarakatan perlu dilakukan Pengawasan untuk organisasi kemasyarakatan dilingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.(Kemendagri No.56/2017).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kuansing tidak bosan - bosannya mengingatkan dan melakukan pendataan bagi Ormas pada awal dan tiap tahun baik itu Adminitrasi, SKT begitu juga , laporan Triwulan atau paling tidak 6 bulan sekali bagi yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) di Kesbangpol Kabupaten Kuantan Singingi,begitu lah yang diharapkan Kesbangpol Kuansing melalui Kasubid Sepli Imran.
Lebih lanjut Kasubid Kesbangpol mengatakan dalam hal ini, Kesbangpol Kabupaten Kuansing dalam melakukan giat nya selalu menghimbau dan mengajak untuk segera melakukan pendaftaran serta penertipan terhadap lembaga seperti Yayasan ,Ormas dan LSM supaya untuk mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kesbangpol di daerah (UU Nomor 17 /2013).
Hal ini bertujuan untuk membangun sistim tata kelola organisasi yang baik , mandiri, propesional dan transparan serta akuntabelitas sesuai dengan prinsip demokrasi, lebih lanjut Kasubid pada Kesbangpol katakan di Ruang Kerjanya saat di konfirmasi oleh Awak Media Siaga Online.com, Jum'at ( 20/05/2022).
Dalam penuturan Kasubid menerangkan, pada tahun 2021 ini, Yayasan yang terdaftar berjumlah 11 yayasan, untuk Ormas berjumlah 44 dan LSM berjumlah 09.
Dalam kesempatan/ ditempat yang sama Kabid Politik kabupaten Kuansing menambahkan keterangan diruang kerjanya di pusat perkantoran Pemkab kuansing menyatakan ada beberapa giat yang kita lakukan untuk bulan
Mendatang Yakni berupa :

1). Monitoring dan evaluasi dari setiap lembaga/organisasi/ yayasan, yang tercatat keberadaannya dalam melakukan kegiatan di kabupaten Kuansing .
2). Melakukan pembinaan terhadap lembaga tersebut ( yayasan/ormas/LSM).Dasar Hukum (Permendagri No. 58/Th. 2017)
3). Serta kami juga melakukan pelatihan /workshop terhadap kepengurusan / personil yang aktif,sambut Kabid Politik Ambrizal SE.M.Si. pada kesempatan yang bersamaan.
Hal ini merupakan himbauan kepada Yayasan , Ormas, dan LSM yang belum mendapatkan SKT supaya bisa menglengkapinya. Yang mana Amar putusan Makamah Konstitusi nomor 82/PUU- XI/ 2013. Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada Instansi pemerintah yang berwenang , tidak mendapat pelayanan dari pemerintah
Dan bersempena dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan arahan, serta intruksi , dan petunjuk dari Plt.Bupati Kuansing Suhardiman Amby, SE.AK.MM yang di tujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuansing mengatakan
"Bahwa bidang, Pembinaan, pengawasan, pengontrolan terhadap Yayasan , Ormas dan LSM tersebut berada di bawah keberadaan Kesbangpol Kuansing," katanya.
Maka dengan ini kita harus cermat dan tepat serta tegas dalam menyikapi permasalah yang akan kita hadapi kedepannya terhadap lembaga - lembaga ini, Papar Mujelan Arwan .SH.MH.selaku Kaban Kesbangpol Kuansing .
Untuk itu, kembali kami tegaskan kepada Yayasan, Ormas dan serta LSM agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan kearifan lokal dan serta bekerja sama dengan pemerintah melalui Institusi / badan yang berwenang hingga dengan keberadaan Ormas,Yayasan dan LSM benar - benar dirasakan oleh masyarakat manfaatnya .Tutup Ambrizal SE.MSi.
(Adv / Sony)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :