Legislatif Lamsel Bowo Edy Anggoro Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Palas
Siaga Lampung | Jumat, 29 April 2022 04:47:26 WIB
|
Legislatif Lamsel, Edy Anggoro, A.Md bersama narasumber, Rohana Dahlia, M.Pd saat mengetes salah satu konstituen dalam keharmonisan keluarga.
|
SiagaOnline.com, Lamsel - Menjelang hari raya idul fitri 1443 H Tahun 2022 Masehi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2019-2024, Bowo Edy Anggoro, A. Md menggelar kegiatan di Dapil II (Kecamatan Palas, Sidomulyo dan Candipuro). Kegiatan ini yang dilaksanakan adalah Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dilaksanakan Anggota Fraksi Partai PKS DPRD Lamsel, Bowo Edy Anggoro, A. Md Dapil II dalam keterangannya mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan di Dapilnya, yaitu di halaman kediamannya di Dusun Suka Bangun RT 002 RW 003 Desa Suka Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis sore (28/04/2022) dengan tujuan agar semua orang tua menjaga, melindungi dan memperhatikan anak-anak dari kekerasan baik fisik maupun seksual yang merugikan anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Kegiatan sosialisasi peraturan daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelengaraan perlindungan anak di dapil II Kecamatan Palas hari ini, adalah agenda rutin setiap bulan oleh semua anggota legislatif DPRD Lamsel di dapilnya masing-masing dengan perda yang berbeda-beda. Kita hanya sifatnya memfasilitasi, karena aturannya saat ini harus menggandeng narasumber yang berkompeten di bidangnya. Kalau sebelumnya anggota DPRD masih bisa menyampaikan, tetapi untuk sekarang harus menggandeng pihak ketiga, selaku narasumber," ungkapnya.
Masih dikatakan Bowo Edy Anggoro, selain sosialisasi Perda kegiatan ini juga adalah silaturahmi dengan konstituen di 7 desa, yakni perwakilan ranting atau kader dan tim sukses serta masyarakat terdekat dari Desa, Sukaraja, Sukabakti, Sukamulya, Tanjung Sari, Bangunan, Rejomulyo, Kalirejo. Harapannya mereka bisa mensosialisasikan terhadap keluarganya, untuk berperan aktif mengimplementasikan Perda Nomor 4 tahun 2015 ini," lanjutnya.
Untuk narasumber sambung Bowo Edy Anggoro, kita menggandeng Ibu Rohana Dahlia, M.Pd seorang aktivis yang khusus menangani anak sekaligus sebagai Kepala Sekolah SD Quran Indonesia dan pengurus Paud. Sehingga memang sesuai dengan bidangnya, maka kita minta bantu untuk selaku narasumber untuk menyampaikan materi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak,"pungkasnya. (Alfian)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :