🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Diduga tak ikuti PERBUP Tentang TKD Kades Kenongo Terancam Dilaporkan
Siaga Jawa | Selasa, 26 April 2022 16:30:45 WIB

Baca juga:
 
  • Diduga tak ikuti PERBUP Tentang TKD Kades Kenongo Terancam Dilaporkan
  •  

    SiagaOnline.com, Jatim - Kades kenonggo, (S) di duga telah menyewakan tanah kas desa tanpa prosedur yang jelas.

    Pasalnya, tanah kas desa tersebut  awalnya  merupakan  tanah ganjaran yang merupakan jatah beberapa para perangkat desa Kenongo sebelum munculnya Permendagri maupun peraturan Bupati tentang perubahan maupun pengelolaan TKD/ tanah kas desa.

    Termasuk salah satu Dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades kenonggo, terkait dengan menyewakan tanah kas desa, Jelas bukan tanpa alasan.

    dari hasil investigasi di lapangan oleh tim media siagaonline.com  bersama LP-KPK,
    Di dapatkan beberapa keterangan,termasuk keterangan dari pihak penyewa,bahwa pihaknya telah menyewa beberapa hektar tanah kas desa secara langsung ke kades  tersebut dengan harga puluhan juta rupiah, dalam waktu garap selama satu tahun.

    Saat tim media Siagaonline.com, Termasuk juga dari  LP-KPK, (lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan) mendapati keterangan dari beberapa masyarakat Desa Kenongo, ternyata salah satu keterangan merupakan dari  pihak penyewa sendiri.

    Dia mengatakan, bahwa dirinya telah menyewa TKD  selama waktu satu tahun dengan harga 35 juta rupiah seluas kurang lebih (2) Dua hektare, yang awalnya adalah ganjaran milik ,Modin, kepetengan, dan Kebayan. namun dia sewa kepada kades secara pribadi dirumahnya.

    "Ganjaran itu awalnya milik, Modif, kepetengan ,sama bayan, dan saya sewa langsung kepetinggi di rumahnya dengan harga 35 juta selama satu tahun dan juga langsung saya bayar saat itu juga,"
    terang penyewa tersebut.

    Namun, dari beberapa keterangan juga menyebutkan,masih ada beberapa hektar lagi TKD yang di sewakan oleh Kades ke beberapa penyewa yang lain.

    Saat di konfirmasi via chat Wa maupun  seluler,kepala desa kenonggo sendiri ( S ) hingga sampai saat ini belum ada jawaban ke tim media siagaonline.com

    Terpisah, di jelaskan pula oleh ketua BPD Desa kenonggo,  bahwa selama ini dari anggota BPD sendiri, termasuk dirinya sebagai ketua sama sekali tidak tau menahu terkait dengan penyewaan TKD dimaksut.

    "Saya pribadi khususnya sebagai  ketua BPD sama sekali tidak tau soal itu, dan juga tidak pernah di beri tahu," jawab Ketua BPD singkat via chat.

    Juga didapati dari beberapa sumber lain, bahwa masih ada beberapa perangkat desa yang mana smpai saat ini belum pernah merasakan tambahan tunjangan dari TKD sejak awal  tahun 2022 hingga sekarang.

    Disisi lain, SUNARTO, Dari LP-KPK Kali ini siap untuk mengambil langkah langkah  hukum jika Memang di temukan adanya  suatu penyimpangan.

    "kita akan terus gali dan kembangkan hasil temuan dari kawan  -kawan wartawan  dilapangan, jika memang di temukan suatu dugaan penyimpangan oleh kades di maksud, maka tugas dari LP-KPK sudah jelas,yaitu  ikut berperan serta melakukan pengawasan, mengawasi jalannya pemerintahan sesuai AD dan ART nya yaitu Korupsi, KKN, Nepotisme dan swasta yang nakal, dan yang mana Dalam tugasnya, LP KPK bermitra dengan POLRI, Kejaksaan dan KPK Dan bila ada temuan penyimpangan Korupsi, KKN, Nepotisme yang di lakukan oleh pejabat publik pemerintahan, maka LP-KPK baik di tingkat Komnas atau komda serta komcab sesuai data fakta di balik data, pihak kami  akan segera melaporkan ke Polri, kejaksaan, dan KPK, namun jika swasta Nakal yang menyimpang dari rel UU baik pidana atau perdata," jelas sunarto.

    "Dalam hal tersebut , sesuai dengan temuan maupun keterangan masyarakat Desa kenongo, bahwa di sinyalir  saat ini terdapat suatu dugaan penyalah guna wewenang, maupun suatu dugaan penyimpangan yang telah di lakukan oleh kepala desa Kenongo terkait dengan adanya penghasilan dari tanah kas desa yang selama ini telah dikelola oleh para pihak ketiga, (penyewa).

    Dan yang mana penghasilannya sampai saat ini di duga hanya untuk kepentingan pribadi, tanpa ada  keterangan  yang jelas sesuai dengan PERBUB no 194 tahun 2020," tambahnya.

    Karena sudah jelas tertuang Di perbup, Pendapatan asli desa atau PAD saat ini banyak yang bersumber dari tanah kas desa,dan kegunaannya pun juga harus  jelas, salah satunya adalah untuk tambahan tunjangan perangkat dan kepala desa,serta tambahan tunjangan BPD dan  tambahan kemakmuran desa Sesuai dengan PERBUB  tentang  tanah kas desa yang merupakan tanah milik negara yang diserahkan kepada perintah desa,
     
    Karena itu, pemanfaatan tanah kas desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Mulai dari admnistrasi, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawabannya,"

    lanjutnya. "Karena Terkait dengan Pertanggung jawaban Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, pemanfaatan tanah kas desa kedepannya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, pertanggungjawabannya pun juga dapat dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dengan dikelolanya tanah kas desa sesuai aturan,  manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa, mengingat tanah kas desa merupakan salah satu instrumen yang dapat memacu kemandirian desa, Karena masih ada yang menilai, apa yang Diduga  selama ini dianggap benar menurut kalangan desa tapi ternyata secara aturan hukum itu salah, Karena  pembenaran hukum nantinya bisa terjadi penyimpangan yang menimbulkan kasus hukum bagi aparatur, dan mudah mudahan secepatnya kita akan bisa bertemu langsung dengan kepala desa Kenongo supaya lebih jelas lagi," tandas Sunarto.

    Di jelaskan pula bahwa didalam PERBUP no 194 tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa pengelolaan tanah kas desa sudah tidak seperti dulu. Terutama terkait anggapan bahwa tanah kas desa adalah tanah ganjaran, Sejak munculnya Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2016, aturannya sudah berbeda bahwa perangkat desa sudah mendapatkan SILTAP, ( penghasilan tetap ) di tambah dengan PERBUP no 194 tahun 2022, sehingga pengelolaan tanah kas desa tidak lagi menjadi hak para perangkat desa. Maka pengelolaan atas tanah kas desa harus menyatu kepada seluruh APBDes. Sehingga hasil pengelolaan tanah kas desa harus masuk dulu ke APBDes.

    Untuk itu mekanisme pertanggungjawabannya baik secara material maupun komitmen sehingga bisa diketahui bersama karena sudah ada beberapa contoh PEMERINTAH DESA yang berurusan dengan aparat Hukum.

    Singkatnya, pengelolaan tanah kas desa bukan menjadi hak pribadi tetapi jadi hak desa harus di tatausahakan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya.

    Dalam menyingkapi temuan tadi, dari tim
    LP- KPK Komcab kabupaten malang akan segera menindak lanjuti  serta kordinasi. Langsung dengan APH (Aparat penegak hukum) terkait dengan adanya Dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades kenongo, termasuk segera membuat laporan secara langsung ke pihak inspektorat serta kejaksaan negeri kabupaten malang. (Tim)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
  • Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
  • Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50
  • Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
  • Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
    #2 Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
    #3 Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50
    #4 Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
    #5 Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
    #6 Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
    #7 Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
    #8 Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
    #9 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #10 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved