🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Riyan Permana Putra sebut Kasus Penyebaran Surat Bodong PDIP yang Rugikan Ramlan Nurmatias Dilanjutk
Daerah | Selasa, 26 April 2022 14:39:04 WIB

Baca juga:
 
  • Riyan Permana Putra sebut Kasus Penyebaran Surat Bodong PDIP yang Rugikan Ramlan Nurmatias Dilanjutk
  •  

    SiagaOnline.com, Bukittinggi - Pada hari ini Senin, (25/4/2022) dilaksanakan sidang keempat kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

    Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi RH dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH.

    Dengan begitu, hakim menyatakan sidang dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH lanjut ke tahap pembuktian.

    "Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa RH tersebut tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Senin (25/4/2022).

    Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili perkara ini. Hakim pun menyatakan pemeriksaan terhadap perkara kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH. dilanjutkan.

    "Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara pidana nomor 32/Pid.Sus/2022/PN.Bkt atas nama RH," ujar hakim.

    Adapun Hakim Ketua Rinaldi, SH, MH dalam persidangan ini menyatakan agar terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022).

    “Kami harapkan terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022). Dan berharap agar RH tidak ke luar kota. Karna RH dalam status tahanan kota,” ujarnya.

    Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan kami berterima kasih kepada majelis hakim yang dengan lugas menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan. Dan sidang harus dilanjutkan. Kami berharap hakim dapat membuka tabir siapa aktor intelektual penyebaran surat bodong PDIP yang merugikan Ramlan Nurmatias dan keluarga ini.

    "Dengan ditolaknya eksepsi RH dalam sidang penyebaran surat bodong PDIP yang rugikan Ramlan Nurmatias. Maka pada minggu depan persidangan akan memasuki agenda pembuktian yang akan digelar pada Selasa, (10/4/2022)," jelas perintis hadirnya Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Sumatera Barat ini.

    Sebagai informasi, RH didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa RH dengan dakwaan alternatif,
    Kesatu dengan dakwaan telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

    “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
    Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).”

    Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

    Kedua atau didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

    “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

    Jo Pasal 27  Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tutupnya. (Nia)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Diduga Kliennya Di Tipu Advokat M. Aminuddin Laporkan Ketua DPRD Prabumulih Ke Mapolda Sumsel 
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar
  • Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi
  • Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi
  • Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Diduga Kliennya Di Tipu Advokat M. Aminuddin Laporkan Ketua DPRD Prabumulih Ke Mapolda Sumsel 
    #2 Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar
    #3 Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi
    #4 Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi
    #5 Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo
    #6 Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh
    #7 Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN
    #8 Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dan Laksanakan Pembersihan Lahan Dukung Program Asta Cita
    #9 Korban Pemukulan di Pasar Bintuju Laporkan Kasus ke Polsek Batang Angkola
    #10 Semarak Festival Bubur Suro 2026 , Perkuat Budaya dan Dongkrak Ekonomi Lokal
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved