🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar
Daerah | Senin, 18 April 2022 14:52:29 WIB

Baca juga:
 
  • Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar
  •  

    SiagaOnline.com, Batam – Tiga orang tersangka Tindak Pidana Migas yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH SIK MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH MH, pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (18/4/2022).

    ″Ada dua Tempat Kejadian Perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan modus Operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar″. Ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK MH.

    ″Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di Modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM dan tertangkap nya para tersangka ini adalah pada saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di Modifikasi″. Jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK MH.

    ″Barang Bukti yang diamankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar″. Ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK MH.

    Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.
    (Rara)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi
  • Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi
  • Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo
  • Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh
  • Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi
    #2 Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi
    #3 Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo
    #4 Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh
    #5 Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN
    #6 Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dan Laksanakan Pembersihan Lahan Dukung Program Asta Cita
    #7 Korban Pemukulan di Pasar Bintuju Laporkan Kasus ke Polsek Batang Angkola
    #8 Semarak Festival Bubur Suro 2026 , Perkuat Budaya dan Dongkrak Ekonomi Lokal
    #9 PSI Muara Enim Klaim Pembentukan Ranting Capai 80 Persen, Konsolidasi Dikebut Jelang Rakorda
    #10 Gagalkan Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 8 Kg Sabu
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved