Achamd Effendy Gubenur DPW LSM Lira Jateng Geram Terkait Oknum Kades Karangwage
Daerah | Minggu, 17 April 2022 17:08:00 WIB
SiagaOnline.com, Jateng - Dalam upaya penegakan UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), LSM Lira Jateng akan melaporkan oknum Kepala desa Karangwage kec Trangkil Kab Pati terkait dugaan menggunakan Anggaran pemerintah tidak transparan dan juga melecehan salah satu Wartawan.
Pada hari minggu 17/04/22 DPW LSM LiRa Jateng ACHMAD EFENDY saat di hubungi awak media mengatakan" berkaitan dengan pembangunan desa dimohon setiap penggunaan uang Negara,dituntut untuk transparansi Publik,dan segala pekerjaan proyek berpegang dengan RABDES,harus bisa pertanggung jawabkan dan masyarakat perlu tau,beberapa anggarannya dan wartawan,LSM punya hak pengawasan ,Kontrol sosial," ucapnya.
Selanjutnya "Apabila ada indikasi atau kecurangan pelanggaran, LSM Lira Jateng siap melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Oknum Kades jangan Arogan sewaktu-waktu, kalau memang ada indikasi pelanggaran LSM Lira Jateng siap turun kelapangan untuk Investigasi, " paparnya.
Ia juga menambahkan, proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama untuk indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.dan pemasangan papan nama proyek merupakan Implementasi Azas transparasi sehingga masyarakat dapat ikut proses dalam pengawasan. (Tim Lira)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :