🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidanan Korupsi Nilai Kerugian Rp 6.2 M
Daerah | Senin, 11 April 2022 13:27:01 WIB

Baca juga:
 
  • Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidanan Korupsi Nilai Kerugian Rp 6.2 M
  •  

    SiagaOnline.com, Batam - Ditreskrimus Polda Kepri Berhasil ungkap kasus Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar RP 6.2 Milliar, Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK MH, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH SIK MH, pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

    ″Terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TR alias WH, (44), laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, (39), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS, (27), laki-laki, wiraswasta, Inisial MIF alias FLS, (33), laki-laki, wiraswasta,” ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.

    ″Dari para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Kronologis adalah berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat, selanjutnya pada Tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibag,” ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.

    ″Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,” jelas Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.

    Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,-.

    ″Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta Sejumlah dokumen-dokumen terkait. Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud″. Ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.

    ″Secara Global bahwa perkara ini, adalah perkara Korupsi Dana Hibah dan yang kami sidik ini sebenarnya ada sekitar 20 Milyar, namun dalam penyidikan nya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan Cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000,-. Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi,” jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK MH.  

    ″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar,” tutup Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK MH. (Rara)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Ka. KPLP Lapas Muara Enim Pimpin Kontrol Area Branggang dan Sarana Pendukung Pembinaan
  • Lapas Muara Enim Laksanakan Rolling Gembok Periode Juni Triwulan II Tahun 2026
  • Polsek Kateman, Polres INHIL Polda Riau Dukung Kegiatan Ketahanan Pangan Melalui Bhabinkamtibmas
  • Perkuat Keamanan Lingkungan, Polres Pekalongan Kota Laksanakan Program "Ronda Malam Bersama Polda Jateng”
  • Pemeritah Kota Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ka. KPLP Lapas Muara Enim Pimpin Kontrol Area Branggang dan Sarana Pendukung Pembinaan
    #2 Lapas Muara Enim Laksanakan Rolling Gembok Periode Juni Triwulan II Tahun 2026
    #3 Polsek Kateman, Polres INHIL Polda Riau Dukung Kegiatan Ketahanan Pangan Melalui Bhabinkamtibmas
    #4 Perkuat Keamanan Lingkungan, Polres Pekalongan Kota Laksanakan Program "Ronda Malam Bersama Polda Jateng”
    #5 Pemeritah Kota Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di Universitas Hangtuah
    #6 Jelang Tahun Ajaran Baru, 500 Anak Yatim dan Keluarga Rentan Terima Bantuan Seragam Sekolah Gratis
    #7 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    #8 Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan, Seluruh Tes Urine Negatif
    #9 Bupati Anton dan LAMR Rohul Perkuat Sinergi, Persiapan Penabalan Adat Dimatangkan 
    #10 Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur Jadi Momentum Perkuat Sinergi, Wabup Rohul Respons Aspirasi Warga
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved