Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 Tahun 2022 di Desa Bandar Agung
Siaga Lampung | Rabu, 30 Maret 2022 15:17:01 WIB
|
Camat Sragi, Murizal Effendi, bersama perangkat Desa Bandar Agung dan Desa Sumber Agung saat sesi foto bersama usai sosialisasi pajak
|
SiagaOnline.com, Lamsel - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak secara tepat waktu merupakan pondasi kokoh sebuah negara untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Karena pajak memiliki kontribusi yang sangat besar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Kabupaten Lampung Selatan.
Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Diperlukan upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya taat membayar pajak.
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak PBB Perdesaan Perkotaan, BPPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui UPTD Wilayah Kecamatan Sragi, melakukan sosialisasi. Sosialisasi tahap pertama diikuti perangkat Desa Sumber Agung dan Desa Bandar Agung. Dan tempat sosialisasi dilaksanakan di Gedung Sarana Olahraga Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (30/03/2022). Selaku Narasumber sosialisasi adalah KUPTD Pelayanan Pajak Wilayah Ketapang dan Sragi, Sri Eliyati, Tim BPPRD Kabupaten Kabupaten Lampung Selatan, Imanuddin,
Hadir dalam kegiatan sosialisasi pajak PBB-P2 tahun 2022 tersebut, Camat Sragi, Murizal Effendi, S.H, Kades Bandar Agung, Sapri Yadi, Kades Sumber Agung, Ali Rohim, Satgas pungut pajak dari kedua desa.
Kepala Desa Bandar Agung, Sapri Yadi mengatakan dalam sambutannya, alhamdulillah capaian persentase untuk Desa Bandar Agung kisaran 90% artinya kinerja Satgas sudah bagus dan tingkat kesadaran para wajib pajak sangat kita apresiasi. Namun untuk memenuhi target 100% maka seluruh Satgas agar menyimak pemaparan dan penjelasan dari nara sumber dengan baik.
"Kegiatan sosialisasi ini tentu sangat penting dalam rangka meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan kinerja Satgas pungut pajak agar bisa menjelaskan kepada warga wajib pajak, sehingga target capaian persentase Desa Bandar Agung bisa mencapai 100% di tahun 2022 ini," kata Kades Sapri.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Wilayah Kecamatan Ketapang dan Sragi, Sri Eliyati memaparkan, tahun 2022 ini, Satgas pungut pajak beban kinerjanya akan bertambah berat. Pasalnya pembayaran pajak PBB untuk seluruh Wajib Pajak (WP) akan kembali normal dalam pembayaran pajak. Usai program subsidi dan pemutihan pajak saat masa pandemi melanda.
"Begitu pentingnya sosialisasi ini untuk difahami oleh Satgas pungut pajak PBB tingkat desa, supaya menjelaskan kepada seluruh warga pembayaran pada bulan Juni 2022 mendatang akan kembali normal untuk semua wajib pajak. Karena SPPT Wajib Pajak (WP) akan turun pada bulan Mei 2022 dan mulai. Penagihan pada bulan Juni 2022 mendatang. Sehingga pas penagihan tidak ada kendala, setelah Satgas mensosialisasikan kepada warga wajib pajak," Kata Sri Eliyati.
Untuk tahun 2022 ini ada kenaikan target pajak PBB-P2 untuk Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 7, 4 milyar. Untuk itu Satgas diwajibkan menambah Wajib Pajak Baru (WPB) dalam rangka mencapai target yang sudah ditentukan. Kemudian dalam menghindari kesalahan dilapangan, sebelum SPPT dibagikan, pertama yang didahulukan adalah melihat buku besarnya terdahulu sebagai patokan. Supaya tau jumlah SPPT perwilayah atau perdusun.
"Harapan kita capaian persentase untuk dua desa ini, di tahun 2022 bisa mencapai 100%. Sehingga imbasnya akan meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ke desa. Dan jika Satgas ingin insentifnya dinaikkan, maka itu kebijakan Kepala desa setempat. Dengan syarat capaian pemungutan pajak PBB %," tutur Sri Eliyati.
Sedangkan, Perwakilan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Imanudin menerangkan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sangat penting untuk menopang pembangunan dalam segala bidang. Dan manfaat langsung untuk desa adalah DBH (Dana Bagi Hasil) dari pajak PBB-P2 dengan rincian 6% bagi rata ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Dan DBH 4% secara proposional.
"Sebagai contoh nyata DBH adalah kegiatan Sosialisasi Pajak PBB-P2 tahun 2022 ini sumbernya dari Dana DBH, lalu minuman, makanan dan sedikit transport untuk Satgas saat ini sumbernya dari DBH. Untuk itu tingkatkanlah capaian pemungutan pajak PBB-P2 di desa kita, agar manfaatnya akan kembali ke kita semua," jelas Imanudin.
Ia menambahkan, adapun sumber sektor pajak PBB-P2 adalah, pajak hotel, pajak restoran, parkiran, mini market, tower BST, wisata, air tanah untuk komersil, tambang bukan mineral dan PBB. Serta menerangkan penyesuaian besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Selatan sesuai Keputusan Bupati Lampung Selatan, Nomor : B/285/IV.04/HK/2022. (Alfian)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :