🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Batang ungkap enam kasus narkoba
Daerah | Jumat, 11 Maret 2022 10:21:44 WIB

Baca juga:
 
  • Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Batang ungkap enam kasus narkoba
  •  

    SiagaOnline.com, Batang  – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap enam kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak 9 hingga 28 Februari.

    Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan dari 6 kasus itu terdapat 9 tersangka. Pada operasi itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 2,23 gram narkotika jenis sabu dan 8,39 gram narkotika jenis ganja.

    “Tiga kasus merupakan hasil target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya nontarget operasi,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat Konferensi Pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (10/3/2022).

    Ia menerangkan, 9 tersangka tersebut, yaitu lima pelaku pengguna dan pengedar ganja serta empat pelaku sebagai kurir dan pengguna sabu-sabu.

    Dari hasil pengungkapan selama 20 hari itu, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, karena masih ada tersangka lainnya.

    “Saat ini, kami masih membangkan kasus ini dan lakukan pengejaran pelaku lainnya," tegasnya.

    Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentanng Narkotika.

    Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narlkotika golongan I dalam bentuk tanaman, adalah ganja.

    “Pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya.
    Lalu pasal 112 ayat (1) untuk pemilik sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

    Kemudian pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

    "Dan untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi, khususnya golongan I untuk ganja atau sabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Plt. Bupati Muara Enim Hadiri Pelantikan Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • A. Elfin MZ Mochtar Ketua PSI Muara Enim Rakorda Dijadwalkan Hadiri Presiden RI Ke 7 Joko Widodo 
  • Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja
  • SDN Semana Kecamatan Bakauheni Gelar Sertijab Kepala Sekolah
  • Bupati Tapsel Perintahkan Akselerasi Program dan Pembinaan Desa Binaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Plt. Bupati Muara Enim Hadiri Pelantikan Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah
    #2 A. Elfin MZ Mochtar Ketua PSI Muara Enim Rakorda Dijadwalkan Hadiri Presiden RI Ke 7 Joko Widodo 
    #3 Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja
    #4 SDN Semana Kecamatan Bakauheni Gelar Sertijab Kepala Sekolah
    #5 Bupati Tapsel Perintahkan Akselerasi Program dan Pembinaan Desa Binaan
    #6 Salpolairud Polres Inhil Melaksanakan Program JALUR Berkolaborasi Dengan UNRI yang KKN di Tembilahan Demi Kepedulian Masyarakat Pesisir
    #7 Satpolairud Polres Indragiri Hilir Berkolaborasi Dengan Mahasiswa UNRI Kuliah Kerja Nyata dan Perpustakaan Serta ke Arsipan Inhil.
    #8 Lapas Pasir Pangarayan gandeng posbakum, tahanan dibekali pemahaman hukum secara langsung 
    #9 Lapas Muara Enim Gelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bekerja Sama BNNK Muara Enim
    #10 Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved