Ketua PCNU Pertanyakan Terkait Penolakan Ormas Banser di Kota Bukittinggi
Kota | Senin, 07 Maret 2022 20:15:07 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – Banser berdiri pada tahun 1936 dan merupakan bagian dari pemuda Anshor, badan otonom milik Nahdiatul Ulama (NU) selaku Ketua PCNU Edi Mulyono berhak untuk melindungi dan berkomitmen membesarkan Banser dan Anshor di kota Bukittinggi provinsi Sumatera Barat.
Edi Mulyono mengatakan kita harus mengetahui sejarahnya, karena secara Undang-undang sudah sah dan bukan merupakan organisasi ilegal, untuk selanjutnya ia menyebutkan Banser dan Anshor kita besarkan di Kota Bukittinggi.
“Kehadiran Banser juga untuk pengawal ulama-ulama kita. Kita akan didik dan latih, bahkan kita adakan latihan dasar kepemimpinan juga, ujar Edi, Senin (7/3).
Pernyataan anggota dewan yang menyuarakan penolakan Banser, edi menjelaskan, kita akan menyurati legislatif, karena Edi menilai itu bukan Panggung mereka, untuk menyuarakan.
Edi berharap jangan ada lagi benturan-benturan terhadap kita sesama agama Islam.
Ditempat yang berbeda Santrio Budiman, sekretaris Anshor Banser juga menyebutkan tentang sejarah berdirinya Ormas ini, yang berdiri di pada 1953 di Kota Bikittinggi, yang bertujuan untuk membela NKRI dan mengawal Ulama Ahlusunnah waljamaah.
Selanjutnya PCNU Kota Bukittinggi akan berkoordinasi dengan PWNU, langkah hukum apa yang sangsikan terhadap salah satu anggota dewan Kota Bukittinggi. (Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :