🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Polres Magelang Amankan Miras Berbagai Merk Di Muntilan
Siaga Jawa | Sabtu, 05 Maret 2022 13:38:37 WIB
Polisi Temukan Miras Berbagai Merk di Sebuah Warung Di Muntilan
Baca juga:
 
  • Polres Magelang Amankan Miras Berbagai Merk Di Muntilan
  •  

    SiagaOnline.com, Magelang - Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Magelang melaksanakan razia minuman keras di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung milik TEW (36) di Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, pada hari Kamis (03/03/2022) malam.

    Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merk disita petugas. Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan lainnya.

    "Benar, puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, Akp Teguh Prasetyo, SIK MH, Sabtu(5/3/2022).

    Disebutkan warung tersebut sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut.

    "Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras," lanjutnya.

    Berikut minuman beralkohol berbagai merk yang berhasil diamankan :
    - 3 (tiga) Botol Anggur Merah
    - 1 (satu) Botol Anggur Merah Gold
    - 5 (lima) Botol Anggur Merah
    - 5 (lima) Botol Anggur Merah Gold
    - 3 (tiga) Botol Anggur Kolesom
    - 6 (enam) Botol Bir Bintang
    - 4 (empat) Botol Anggur Putih
    - 2 (dua) Botol Anggur Merah Kawa-kawa
    - 3 (tiga) Botol Bir Guiness
    - 3 (tiga) Botol Mansion Jumbo
    - 4 (empat) Botol Vodka Jumbo
    - 1 (satu) Botol Congyang Cap Tiga Orang
    - 1 (satu) Botol Vodka Iceland.

    Kasat Narkoba menjelaskan miras tersebut disimpan pada tempat yang memang agak tersembunyi sehingga tersamar dari pandangan umum.

    "Tentunya kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras seringkali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal," ungkapnya.

    Selanjutnya dijelaskan Kasatnarkoba, pemilik Warung atau penjual miras TEW (36) tersebut akan diajukan pada  sidang kasus  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

    "Kita kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah", jelasnya.

    Sementara itu Kasihumas Polres Magelang Akp Abdul Muthohir, SH  menghimbau kepada masyarakat Kab. Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras Illegal  Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

    "Laporkan atau Informasikan  peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi," pungkasnya. (Aff)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
  • DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
  • Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
  • Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
  • Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
    #2 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
    #3 Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
    #4 Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
    #5 Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
    #6 Anggota DPRD Rohil Minta PT. PHR Dukung Kelancaran Pembangunan Jalan Lintas Kubu
    #7 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Dapat Penghargaan 
    #8 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #9 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #10 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved