🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Kebun Lado Singingi di Tangkap Aparat Polsek Kuansing
Kuantan Singingi | Rabu, 23 Februari 2022 11:49:08 WIB

Baca juga:
 
  • Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Kebun Lado Singingi di Tangkap Aparat Polsek Kuansing
  •  

    SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Pelaku aktifitas Penambang Emas tanpa Ijin (PETI) terus diburu aparat Kepolisian Kuantan Singingi. Sudah yang kesekian kalinya kegiatan penindakan Aktifitas PETI dilakukan Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi Riau. Namun, aktifitas PETI masih terus terjadi.  Kali ini kembali,  ditemukan Kasus  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten  Kuantan Singingi Riau Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

    Dalam kegiatan Penindakan aktifitas PETI yang di Pimpin langsung Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH MH, beserta Personil Polsek Singingi IPTU Syafruzal (Kanit Samapta), AIPTU M.Donal (Ps.Kanit Reskrim), AIPDA Eri Darmadi, SE, (Ps.Kanit Intelkam), BRIPKA Kiki Haryatmal,  BRIPTU M. Arif, BRIPTU Abdi Karta.

    Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya, SH MH, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan pada "Operasi Penindakan Kali ini, ditemukan adanya kegiatan aktifitas PETI di Desa Kebun Lado. Kemudian personil Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka Pelaku Aktifitas PETI tersebut masing-masing Inisial AS (21) (Pengawas) laki-laki asal Kebun Lado Kecamatan Singingi, tersangka inisial WO (45) laki- laki asal Pati Jawa Tengah, tersangka inisial KN (51) laki-laki asal Pati Jawa Tengah, sedangkan 3 (tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri atau (DPO).

    Selanjutnya jelas Kapolsek ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti  diamankan di Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kemudian Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah paralon, 1 (satu) buah slang tembak, 1 (satu) buah dulang, 1(satu) buah ember, 1 (satu) unit honda beat warna putih tanpa no pol, 2 (dua) buah tali belting, 1 (satu) buah keong enam.

    Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Koko menutup pembicaraannya.
    (R/Sony)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
  • Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026
  • Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel
  • Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
  • Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
    #2 Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026
    #3 Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel
    #4 Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
    #5 Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
    #6 Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove
    #7 Sinergi Polri, TNI dan Masyarakat, Polsek Kateman Tanam 200 Bibit Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026
    #8 A. Elfin MZ Muchtar Ketua DPD PSI Muara Enim Ajak Masyarakat Meriahkan Rakorda, Jokowi Dijadwalkan Hadir
    #9 Paguyuban MBG Riau Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN, Optimistis Program MBG Wujudkan Indonesia Bebas Stunting
    #10 PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved