Demi Tegaknya Peraturan Sukadi Bawa Permasalahannya ke Jalur Hukum
Siaga Lampung | Jumat, 18 Februari 2022 09:10:08 WIB
SiagaOnline.com, Bandar Lampung - Bertempat di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung kamis, (17/02/2022) Sukadi yang ikut didampingi Firman Eka Putra selalu ketua BPD, Arif Gunawan selaku tokoh Pemuda menanda tangani pemberian kuasa kepada Lembaga Advokat MH2 dan Panners.
"Iya mas, karna tak kunjung usai serta guna tegaknya aturan, serta nama baik saya dan keluarga kasus pemberhentian saya yang unprosedural ini saya bawa ke jalur hukum. Saya sudah menunjuk Sdr Riduan, SH, dan rekan dari sebagai kuasa hukum saya," jelas Sukadi saat diwawancarai awak media.
Hal tersebut diakui Riduan, SH, lembaga bantuan hukum MH2 & Patners diminta Sukadi sebagai kuasa hukumnya, untuk selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum.
"Betul kita sudah mendapatkan kuasa dari Sdr Sukadi, dan selanjutnya kami akan melakukan beberapa langkah dalam upaya melakukan pendampingan hukum terhadap Sdr Sukadi" ungkap Ridwan A, SH.
Ditambahkan Ridwan SH, klainnya sukadi (sekdes) diberhentikan oleh Kades Sabah Balau Pujianto diduga karna klainnya tidak mau menanda tangani SPJ realisasi dana desa (DD) Tahun 2020 dan Tahun 2021. Menurut Ridwan, SH, klainnya tidak mau menanda tangani SPJ tersebut semata-mata karna klainnya tidak ingin terlibat pelanggaran hukum atau melawan aturan, karna Sukadi selaku klainnya menduga ada beberapa item pekerjaan yang tertulis dalan SPJ DD Tahun 2020 dan 2021 tersebut fiktip alias tidak dikerjakan, sementara anggaran nya sudah di tarik. Lalu item pekerjaan yang lain ada yang dikerjakan tetapi tidak sesuai dengan kwalitas dan anggaran.
"Apa lagi pak kades memberhentikan secara lisan dengan klain kami tanpa ada surat pemberhentian itu kan semau-maunya tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 11 Tahun 2019, tentang perubahan kedua akta 43 Tahun 2014 dan PP No 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan UU No 66 Tahun 2014 tentang desa, permendagri No 67 Tahun 2017 atas perubahan dari PP No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Selaku kuasa hukum saya berharap kepada pihak terkait turun tangan dalam menangani permasalahan di desa Sabah Balau, baik itu Inspektorat maupun pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalangunaan anggaran, akan segera kami laporkan secara hukum agar ada efek jera" tutup Ridwan (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :