Residivis Kambuhan Berhasil Ditangkap Jajaran Polsek Penengahan
Siaga Lampung | Kamis, 17 Februari 2022 15:58:22 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Jajaran Polsek Penengahan berhasil menangkap Saifulloh (27) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya.
Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana Curas, terhadap korban Faisal Yusuf (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dipinggir jalan Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, SH MH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH, MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka SA (27) Warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya.
Tersangka diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana Curas dari korban Faisal Yusuf (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dipinggir jalan Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi dan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamanya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dan saat diintrograsi petugas dari Unit Reskrim Polsek Penengahan pelaku saat menjalankan aksinya mengaku bersama AG," tuturnya.
Kapolsek melanjutkan bahwa kejadian aksi curas yang dilakukan oleh tersangka bermula bahwa pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 02.00 WIB di pinggir Jalan Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Mula-mula tersangka bersama rekannya menghentikan korban M Faisal bin Yusuf (20) berboncengan dengan rekannya Haikal mengendarai sepeda motor saat melintas di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, dihentikan oleh pelaku dan menanyakan mau kemana, korban menjawab hendak pulang ke Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel. Salah satu pelaku mencabut kontak sepeda motor korban, sedang pelaku yang lain menodongkan senjata tajam dan meminta
HP (Handphone) type Redmi Note 7 warna Biru milik korban selanjutnya kedua pelaku pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000 (Satu Juta, empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjut," paparnya.
Saat ini pelaku yang akan dikenakan pasal 365 KUHP bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah kotak Handpone Redmi Note 7 milik korban, 1 (satu) unit Hp dari tersangka, sebilah senjata tajam (Sajam) pisau berikut sarung warna hitam dari Tersangka sudah diamankan di Polsek Penengaham guna penyidikan lebih lanjut.
Dari catatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SA (27) diantaranya yakni telah melakukan tindak pidana curas di Desa Sukabaru dan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Bakauheni dan merupakan Residivis curas jalinsum Desa Sukabaru dengan korban meninggal dunia serta Residivis penganiayaan hingga mengalami luka berat.
Sedangkan pelaku AG (dalam pengejaran) merupakan residivis Curas dijalintim Desa Ruguk hingga korban meninggal dunia dan Residivis Curanmor," pungkasnya. (Yn/Hms)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :