🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
Komisi I DPRD Lamsel Halim Nasai Gelar Sosper Perda Pengelolaan Sampah Kepada Warga Desa Kecapi
Siaga Lampung | Senin, 14 Februari 2022 22:57:27 WIB
Komisi I DPRD Lamsel, Ir. Halim Nasai saat melakukan Sosper Perda No. 2 tahun 2015 kepada warga Desa Kecapi.
Baca juga:
 
  • Komisi I DPRD Lamsel Halim Nasai Gelar Sosper Perda Pengelolaan Sampah Kepada Warga Desa Kecapi
  •  

    SiagaOnline.com Lamsel – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Fraksi Partai PAN dari daerah pemilihan I, Ir. Halim Nasai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
     
    Sekitar 50 peserta menghadiri sosper di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang digelar oleh anggota Komisi I DPRD Lamsel tersebut, dengan tetap mematuhi prokes, Senin (14/02/2022). Dapil I meliputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.
     
    Dalam sosper tersebut Ir. Halim Nasai  Fraksi Partai Amanat Nasional anggota DPRD Lampung Selatan, Komisi I yang membidangi pemerintahan ini menjelaskan pentingnya, Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015 agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjaga lingkungan yang bersih, sehat, bebas banjir, karena sampah adalah masalah krusial jika tidak ditangani dengan tepat.
     
    Ia menjelaskan guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga masyarakatnya merasa nyaman dan bebas polusi sampah, maka diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dari tingkat desa sampai kabupaten.
     
    "Jika ada di desanya belum menganggarkan untuk penangan sampah yang bersumber dari Dana Desa, maka kasih informasi saya. Insya Allah saya akan hadir, karena tiap desa wajib menangani sampah dengan cara menyiapkan tempat sampah di setiap rumah, lalu diangkut ke tempat pembuangan sementara. Kemudian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah menuju ke TPA milik Kabupaten Lamsel, yang kearah gontor 9," terangnya.
     
     Di depan warga, Halim Nasai menerangkan bahwa, pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47
    (1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tampa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
    (2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf g, dikenakan denda.paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) atau denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
     
    "Artinya ada sanksi administrasinya oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf a, huruf b dan huruf c. Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Bupati Lampung Selatan. Untuk itu ayo kita bersama-sama dilingkungan desa melalui pemdes setempat untuk menaati Perda nomor 2 tahun 2015 ini," bebernya.
     
    Halim Nasai berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Perda tidak akan jalan tanpa ada peran serta masyarakat yang diatur oleh pemerintah desa masing-masing dengan Perdes. Dengan menyiapkan sarana dan prasarananya.
     
     Dari pantauan dilapangan kegiatan Sosper Perda tersebut berbarengan dengan agenda partai yakni, Pra Muscab Partai PAN yang dihadiri Oleh Ketua PAC, Ketua DPC dan Ketua DPW Provinsi Lampung, guna penyiapan kepengurusan tingkat DPC setingkat kecamatan, sebagai upaya merapikan struktur dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. (Alfian)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai
  • UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria"
  • Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya
  • KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap
  • Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai
    #2 UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria"
    #3 Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya
    #4 KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap
    #5 Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
    #6 Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut
    #7 Herman Deru Minta DREGS 2006 Jadi Teladan Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Modern
    #8 Herman Deru Ajak Ulama, Umara, dan Umat Perkuat Silaturahmi Pada Harlah ke-14 JATMAN OKI
    #9 FK UNP Perkuat Kolaborasi Internasional, Dampingi Penandatanganan MoU UNP dengan China Medical University
    #10 Herman Deru Launching Logo, Maskot Si Bara, dan Theme Song FORPROV II KORMI Sumsel 2026, Targetkan Muara Enim Jadi Role Model Penyelenggaraan Terbaik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved