Kejari Kota Bukittinggi Musnakan BB 33 Perkara PIDUM
Daerah | Rabu, 09 Februari 2022 21:06:54 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – Kejaksaan Negeri kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 33 perkara tindak pidana umum (PIDUM) didaerah itu, Rabu (9/2).
Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan.
Rya Dilla Fitri, SH MH, mengatakan kepada awak media, yang kami musnahkan jenis barang bukti itu berupa Narkotika jenis Ganja seberat = 20.907.6977 gram, sabu-sabu seberat = 87.7813 gram dan Narkotika jenis Pi Ekstasi = 30 Butir dan berapa jenis, telepon seluler dan lainya.
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri kota Bukittinggi yang telah berkekuatan hukum. Selain perkara kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara perampasan,†ujarnya.
Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kejaksaan Bukittinggi, Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kota Bukittinggi dan sekitanya.
"Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," katanya. (Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :