Dendam Membara Nyawa Jadi Melayang
Daerah | Selasa, 08 Februari 2022 14:46:20 WIB
|
Dendam Membara Gara Gara Hp Udin Tusuk Rifaldo Hingga Tewas
|
SiagaOnline.com, Muara Enim - Polres Muara Enim gelar Press Release mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku Ferdinan Alias Udin (19) Tahun dan korban Rifaldo (19) warga Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Press Release di gelar depan Polres Muara Enim dihadiri Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK MSi, Kasatreskrim AKP Widhi Andika Darma SH SIK MSi, Kanit satu Sastreskrim IPTU Guntur Iswahyudi, SH, Humas Polres dan anggota Polres Muara, Selasa (08/02/2022)
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK. MSi mengatakan pada hari Sabtu tanggal (5/02/2012) sekitar pukul 19 WIB bertempat di jalan umum Dusun 2 Desa Teluk Lubuk telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, berawal pada saat korban bersama Ragil sedang mengobrol di TKP datanglah pelaku mendekati korban langsung mengeluarkan 1 bila pisau kemudian pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke arah balik menusuk korban sebanyak 1 kali kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya korban dilarikan ke Puskesmas Belimbing kemudian di rujuk ke rumah sakit rabain Muara Enim tetapi korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Muara Enim yang diduga korban meninggal dunia pada saat dalam perjalanan dan dari Puskesmas ke rumah sakit Muara Enim.
"Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek gunung megang, anggota Polres Muara Enim bergerak cepat penangkapan laporan dari keluarga korban, setelah mendapatkan informasi adanya kejadian penganiayaan yang menyebabkan kematian Kasatreskrim AKP Widhi Andika Darma, SH SIK MSi, memerintahkan Kanit satu Sastreskrim IPTU Guntur Iswahyudi SH bersama tim Rajawali untuk membantu melakukan penyelidikan dan penangkapan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 1X24 jam.
Pada hari Minggu Tanggal (6/02/2022) sekitar pukul pukul 07.00 WIB bertempat di pinggir jalan desa Simpang Tanjung Kecamatan belimbing Kabupaten Muara Enim berhasil di amankan lalu kemudian pelaku dibawa ke Polres Muara Enim.
Menurut keterangan motif pelaku melakukan penusukan kepada korban karena balas dendam dan barang bukti berhasil diamankan diantaranya 1 helai celana Levis panjang warna biru 1 baju kaos oblong warna hitam 1 pasang sandal jepit warna merah merk Wing 1 buah ikat pinggang.
Pelaku dikenakan pasal 353 ayat 3 KUHAP pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHA Pidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun,†ucap Kapolres Muara Enim Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK MSi, (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :