🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
Daerah | Senin, 07 Februari 2022 18:31:32 WIB

Baca juga:
 
  • Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
  •  

    SiagaOnline.com, Aceh Timur - Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, SH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) sertifikat tanah wakaf antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur.

    Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur, Senin (7/2) dihadiri, Bupati Aceh Timur, Kepala Kantor BPN Aceh Timur, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Ketua BWI Aceh Timur, Ketua Baitul Mal Aceh Timur, Ketua Dewan Syariah Baitul Mal Aceh Timur, Ketua Forum Nazhir Wakaf Aceh Timur, Ketua APRI Aceh Timur, Serta perwakilan Camat dan KUA dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

    “Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya masuk ke dalam ranah negara. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, berperan aktif dalam memfasilitasi  dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik,” ujar Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib dalam laporannya.

    Bupati menambahkan, salah satu poin penting dari kehadiran regulasi wakaf yang harus dilakukan adalah pengamanan aset wakaf lewat pengadministrasian harta benda wakaf berupa pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.

    “Pendaftaran harta benda wakaf salah satunya tanah wakaf dimulai penerbitan akta ikrar wakaf ke instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional melalui pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) kepala KUA yang merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama,” jelas Bupati Aceh Timur.

    Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Aceh Timur, Salman S.Pd. M.Ag pada kesempatan yang sama mengatakan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, salah satu hal   yang menjadi titik berat tentang harta benda wakaf adalah penjagaan Serta perlindungan harta benda wakaf lewat pendaftaran ada instansi negara yang berwenang.


    “Alur pendaftaran dimulai dengan pelaksanaan ikrar wakaf dan penerbitan akta ikrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Dilanjutkan dengan mendaftar kepada instansi yang berwenang, khusus untuk tanah wakaf didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat wakaf, kemudian dicatat di Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia,” pungak Salman. (Mul)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Persaingan 16 Besar DCL 2026 Memanas, Kurnia Selatan Jadi Tim Pertama yang Lolos
  • Adi Susilo Melesat! Pimpin Top Skor DCL 2026 dengan 9 Gol
  • Jalan Poros Koto Gadang Kembali Diaspal Setelah 15 Tahun Penantian
  • Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Pimpin Sertijab Enam Kapolsek, Pelantikan Kasi Propam dan Pelepasan Kasat Tahti  
  • Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, PTBA Perkuat Kolaborasi Bangun Flyover Simpang Belimbing dan Ujan Mas
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Persaingan 16 Besar DCL 2026 Memanas, Kurnia Selatan Jadi Tim Pertama yang Lolos
    #2 Adi Susilo Melesat! Pimpin Top Skor DCL 2026 dengan 9 Gol
    #3 Jalan Poros Koto Gadang Kembali Diaspal Setelah 15 Tahun Penantian
    #4 Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H Pimpin Sertijab Enam Kapolsek, Pelantikan Kasi Propam dan Pelepasan Kasat Tahti  
    #5 Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, PTBA Perkuat Kolaborasi Bangun Flyover Simpang Belimbing dan Ujan Mas
    #6 Jelang Pilkades Sat Intelkam. Melakukan Koordinasi Dengan Dimas PMD Kabupaten Muara Enim
    #7 Terkait Pemberitaan Dugaan "Tangkap Lepas" Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur, Ini Kata Kapolres Karimun 
    #8 H.Gus Irawan Pasaribu : GRIB Jaya Cup I Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Tapsel
    #9 Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
    #10 PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved