SiagaOnline.com, Lamsel - Rustam Efendi (39) warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan sengaja menghabisi nyawa abang kandungnya Sahrul (55) yang baru menikah sekitar kurang lebih 3 bulanan. Tindakan pembunuhan oleh pelaku dilakukan pada hari Jumat (04/02/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di ujung Jalan Lintas Desa Ruang Tengah, tepatnya dekat jembatan asahan (perbatasan dengan Desa Pasuruan).
"Pelaku dan korban adalah saudara kandung. Dan keduanya sudah sering cekcok hampir 2 tahunan lebih. Dan ketika cekcok, keduanya selalu mempersenjatai diri dengan parang. Karena sifat kepribadian keduanya keras dan merasa paling hebat dan jago. Jika cekcok di Desa sudah sering di damaikan oleh Kepala Desa (Jaro) serta masyarakat," ungkap Kepala Desa (Jaro) Ruang Tengah, Temenggung Latif kepada SiagaOnline.com via sambungan seluler, Sabtu (05/02/2022).
Lanjut, Jaro Temenggung Latif mengatakan, karena pas hari kejadian kemaren TKPnya di ujung desa (dekat jembatan asahan) sehingga warga tidak ada yang mengetahuinya. Hanya ada laporan dari tukang ojek kepada saya, bahwa ada orang gila mengancam-ancam dengan parang. Dan saya beri arahan jangan didekati, karena kita tidak tau kalau itu warga kita. Karena posisi saya lagi di Kalianda," imbuhnya.
Ia menambahkan, ketika mendapat laporan bahwa telah terjadi pembunuhan, dirinya langsung meluncur ke TKP dan benar korban sudah tergeletak dengan satu tusukan di lambung dan langsung dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Sementara pelaku sudah diamankan oleh Polsek Penengahan.
"Hari ini korban akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Keluarga. Insya Allah kejadian ini ada hikmahnya. Agar untuk semua warga ketika Kepala Desa memberikan nasehat, himbauan dan larangan supaya di patuhi. Ini yang kita takutkan, nasi sudah jadi bubur. Korban meninggalkan istri dan pelaku pun sama. Jadi rugi semua, tidak ada yang hebat," beber Jaro Temenggung Latif.
Sementara Kapolsek Penengahan, AKP Setio Budi Howo, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK SH MSi, Jumat (4/2/2022) menjelaskan bahwa terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh RE (39) adik kandung terhadap abangnya Sahrul (55) keduanya warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan, diduga ada salah faham yang belum menemukan jalan keluarnya.
Dari keterangan yang diperoleh dari para saksi lanjut Kapolsek, diungkapkan bahwa bahwa pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku meminjam aepeda motor milik korban, dengan alasan hendak dipakai bekerja ke Bakauheni.
Kemudian setelah sepeda motor dibawa, korban marah-marah kepada istri pelaku dan semua keluarga yang ada dirumah korban, serta mengancam akan membunuh pelaku. Atas saran istrinya pelaku, Minggu (30/1/2022) sepeda motor korban dikembalikan dengan minta tolong kepada Febi, dan diterima oleh korban,†ungkapnya.
Pada saat itu korban berpesan kepada Febi, agar menyampaikan pesan kepada pelaku bahwa menunggunya, “Sampaikan pesan saya tunggu Rus,†pesan korban.
Selanjutnya pada hari Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB pulang kerumah melewati pintu belakang, dengan alasan agar tidak terjadi keributan dengan korban, dan selama 3 hari berpikir bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban.
Pada akhirnya, pada hari Jum’at (4/2/2022) sekira jam 10.00 WIB pelaku pergi ke gubuk sawah dengan maksud merenungkan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan korban (abangnya).
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, pelaku melihat korban melintasi jalan desa Ruang Tengah (TKP) dan langsung dihadang sehingga menyebabkan terjatuh lalu melarikandiri menghindar dari pelaku yang telah memegang sebilah pisau yang sudah terhunus ditanganya,†paparnya.
Lalu pelaku kembali mengejar korban dan menusuk tubuh korban pada bagian pinggang belakang menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban langsung roboh di pinggir jalan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk tembus ke lambung, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia saat dalam perajalanan menuju Puskesmas Rawat Inap Penengahan.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Penengahan dan langsung ditindak lanjuti dan langsung menangkap pelaku yang masih berada didekat korban yang bersimbah darah akibat senjata tajam yang ditancapkan oleh pelaku hingga meninggal dunia
Dan selanjutnya membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda, serta mengamankan pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP bersama barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku menghabisi korban. (Yn)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)