Berdasarkan Perwako No 2 Tahun 2022 Pemko Bukittinggi Terapkan Sistem Online Pajak Daerah
Daerah | Jumat, 04 Februari 2022 15:58:06 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – Pemko Bukittinggi provinsi Sumatera Barat terbitkan Dasar Hukum pengelolaan Pajak Daerah secara daring (online), yakni Perwako Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Online Pajak Daerah. Peraturan tersebut disosialisasikan kepada Pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir, Kamis (3/2), di Aula Balai Kota setempat di Gulai Bancah.
Kepala Badan Keuangan, Herriman dalam menyampaikan sambutan Walikota Bukittinggi saat membuka acara ungkapkan, pengelolaan Pajak Daerah kota Bukittinggi telah menerapkan sistem penghitungan sendiri (self assessment), yakni Wajib Pajak Daerah diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem penghitungan sendiri dimaksud, sejak Tahun 2020, Pemko Bukittinggi juga telah melakukan penerapan sistem pengawasan secara elektronik pada beberapa Wajib Pajak sebagai pilot project.
“Sistem pengawasan penerimaan pajak daerah tersebut merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Hal ini dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah,†ujar Herriman.
Pemko Bukittinggi bekerjasama dengan Bank Nagari pada 2020 lalu telah memulai program Smart Tax, yakni berupa pemasangan alat pengawasan penerimaan pajak daerah pada 70 Wajib Pajak (WP) yang menjadi pilot project. Tujuh puluh Wajib Pajak tersebut terdiri dari 55 WP hotel, 13 WP restoran, 1 WP hiburan, dan 1 WP parkir.
“Alat pengawasan tersebut berupa pos android, tapping box, dan web client,†katanya.
Herriman tidak menampik dalam pelaksanaannya masih terdapat Wajib Pajak yang belum berkeinginan untuk menggunakan/mengaktifkan alat pengawasan tersebut. Oleh karena itu, diharapkan dengan pertemuan ini dapat mengubah sudut pandang kita terhadap Sistem Pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan Pendapatan Daerah yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan kota Bukittinggi.
Kedepan, lanjut Herriman, Pemko Bukittinggi melalui Badan Keuangan, secara bertahap akan melakukan penambahan pemasangan alat pengawasan Smart Tax tersebut di 29 WP hotel, 59 WP restoran, 6 WP hiburan, dan 3 WP parkir.
Pengawasan penyelenggaraan sistem online tersebut akan dilakukan oleh Badan Keuangan, Inspektorat, Satpol PP dan Bank Nagari selaku bank persepsi. Berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako dimaksud akan dikenakan sanksi berupa ‘teguran tertulis’ sampai dengan pencabutan izin tempat usaha. (Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :