Polisi Tetapkan Aiptu Erwin Tersangka Penganiayaan Pakai Rantai di SMK Batam
Daerah | Senin, 31 Januari 2022 17:01:10 WIB
SiagaOnline.com, Batam - Pihak Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus kekerasan yakni penganiayaan siswa di SMK Sekolah Penerbangan Nusantara Batam. Tersangkanya adalah pembina di sekolah tersebut, yakni seorang polisi, Aiptu Erwin.
“Iya, statusnya sudah sebagai tersangka (Aiptu Erwin),†terang Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Goldenhardt saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2021).
Golden mengatakan penetapan tersangka Aiptu Erwin setelah dilakukan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum. Selanjutnya Aiptu E resmi ditetapkan tersangka.
“Disaat melakukan gelar perkara, pada Kamis 27 Januari yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,†ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara di Kota Batam yang diduga menjadi korban penganiayaan. Mereka diduga mendapat kekerasan menggunakan rantai.
Kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada (19/11/2021). Kekerasan terjadi di lingkungan sekolah yang terletak di Jalan Engku Putri Komplek Taman Eden No 7-8, Kota Batam.
Terdapat dalam laporan, Aiptu E diduga pelaku penganiayaan sadis di sekolah tersebut. Polisi bergerak cepat dan menetapkan Aiptu Erwin sebagai tersangka.(Humas/r)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :