🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal
Daerah | Sabtu, 29 Januari 2022 12:24:11 WIB

Baca juga:
 
  • Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal
  •  

    SiagaOnline.com Batam, – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH SIK MH, Pimpin langsung Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini, STrK, bertempat di Lobby utama Mapolresta Barelang. Jumat (28/01/2022) Sekira Pukul 15.00 WIB.

    Pengungkapan Berawal dari penangkapan Pelaku Y (48 Tahun) dan Z (37) yakni saat mendapatkan informasi melalui Staff KBRI Johor menyampaikan bahwa telah terjadi kapal Tenggelam yang diduga berasal dari pulau terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia pada senin (17/01/2022) yang di duga pelaku berinisial Y (48) selaku pemilik kapal Boat yang di nahkodai oleh RD dan M serta 5  orang PMI yang selamat telah diamankan  di Malaysia. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kemudian Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan 1 orang pelaku Z yang bertugas mengecek dan mengisi minyak Sebelum berangkat ke Malaysia.

    Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari Pelaku Z bahwa Pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Y pada hari Selasa (25/01/2022) sekira Pukul 17.00 WIB Kost-Kost-an Perumahan Baloi Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

    Pada hari Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.50 wib, tim kembali mengamankan pelaku SL (45 Tahun) di pelabuhan tikus Pandan Bahari Kecamatan Sagulung – Kota Batam, dan menerima kelima calon PMI dan Pelaku sebagai Tekong Boat tersebut dari LANAL Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di polresta Barelang.

    Kemudian Pada hari Minggu tanggal (23/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan Calon PMI diperumahan Avante Oceanic Bliss  Kecamatan Bengkong – Kota Batam.  Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan  mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45 Tahun).

    Pada Rabu (26/01/2022) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim Kec. Nongsa – Kota Batam dengan mengamankan  Pelaku inisial SA (48 Tahun) dan BS (51 Tahun) serta 9 Korban Calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH SIK MH, mengatakan sejak tanggal  (19/01/2022) Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri. Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 Kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 Orang Pelaku (5 Orang  Laki-laki dan 1 Orang Perempuan) dan gagalkan kurang lebih 50 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT, untuk Korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH SIK MH, menghimbau kepada masyarakat Kota Batam baik tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan bosan memberikan informasi kepada Kepolisian , jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada Kost Kost an untuk penampungan PMI Ilega, Segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita Ungkap Kasus Penempatan PMI Ilegal, ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH SIK MH.

    “Atas perbuatannya pelaku Tindak Pidana “Orang Perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia Keluar Negeri”, dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," ungkap Kapolresta Barelang.

    (Humas/ra)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
  • PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
    #2 PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
    #3 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #4 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #5 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #6 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #7 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #8 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #9 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #10 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved