Parkir Sembarangan Dishub Kota Padang Gembosi dan Tempeli Stiker Bagi Kendara Melanggar
Daerah | Kamis, 27 Januari 2022 21:11:15 WIB
SiagaOnline.com, Padang - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padang Provinsi Sumatera Barat, menggembosi sejumlah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan dipinggir jalan utama di kota Padang, Kamis (27/1).
Analis Lintas Darat Bidang Operasional Dishub Padang, Findi Tri Satria mengatakan, penertiban ini karena mereka parkir diatas jembatan jalan utama kota Padang.
"Akibat parkir sembarangan ini, merupakan salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas dijalan tersebut," ujar Findi.
Ia menjelaskan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini sudah sesuai dengan Perwako 32 Tahun 2021. Bagi setiap kendaraan yang kita gembosi akan ditempeli stiker pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bahwa mereka telah melanggar peraturan tersebut.
Ditambahkannya, untuk hari ini, Findi menyebutkan okasi yang ditelusuri ada tiga lokasi, yakni Jalan Proklamasi, Jalan Sawahan dan Perintis Kemerdekaan.
"Untuk hari ini ada tiga kendaraan yang melanggar. Karena lokasi tersebut sering terjadi kemacetan akibat parkir sembarangan dipinggir jalan," ungkapnya. (Y)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :