Selalu Berjalan Buntu Mediasi PPHI dan Laka Kerja BHL PT DNS BUD Berujung PB
Daerah | Kamis, 27 Januari 2022 18:11:39 WIB
|
| Pekerja BHL PT. DNS Bukit Udang, Nirlawati Ziliwu didampingi pengurus KC FSPMI Padanglawas, Sumut menunjukkan PB penyelesaian atas kasus Laka Kerja dan PPHI yang
dialaminya di ruang mediasi Disnaker Padang Lawas bersama perwakilan
perus |
SiagaOnline.com, Padanglawas - Selalu buntu, proses perjalanan menuntut hak-hak normatif sebagai pekerja sudah lebih dari setahun, pasca peristiwa kecelakaan kerja (Laka Kerja) yang dialami Nirlawati Ziliwu, pekerja berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaan perkebunan PT. Damai Nusa Sekawan (PT. DNS) Kebun Bukit Udang, akhirnya perusahaan membayarkan hak-hak pekerja ini dengan berujung Perjanjian Bersama (PB).
Proses PB tersebut berlangsung di ruang mediasi Bidang Hubungan Industrial (Hubind) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut, Kamis (27/01/2022). Pertemuan mediasi pekerja BHL Nirlawati Ziliwu ini dipandu Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Palas, Sulistyowati didampingi Pegawai Wasnaker, Idrisman Mandefa.
Pada pertemuan PB tersebut terlihat pekerja BHL, Nirlawati Ziliwu hadir bersama suaminya Megazai yang juga sedang berproses medias PPHI karena di-PHK sepihak juga oleh PT. DNS Kebun Bukit Udang, keduanya didampingi kuasa hukum pekerja dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas. Sedang perwakilan perusahaan dihadiri KTU PT. DNS BUD, Ilham Nasution dan Humasy, Sofyan Nasution.
Sebenarnya, mediasi terkait kasus Laka Kerja dan PPHI pekerja BHL Nirlawati Ziliwu ini sudah dikomunikasikan secara intens oleh pengurus FSPMI Palas dengan pihak perusahaan PT. DNS Kebun Bukit Udang, tinggal proses penanda tanganan PB berbarengan dilaksanakan dengan proses mediasi PPHI PHK pekerja PT. DNS Bukit Udang lainnya, atas nama Megazai yang nota bene sebagai suami dari Nirlawati Ziliwu.
Berdasarkan surat penetapan dari Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Disnaker Provinsi Sumut, bahwa besaran Uang Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) Nirlawati Ziliwu adalah sebesar Rp. 56 jutaan dan Uang Pisahnya sebesar Rp. 34 jutaan, sehingga total uang yang diterima oleh Nirlawati Ziliwu sebesar Rp. 90 jutaan.
Untuk proses pembayaran hak tersebut, pihak perusahaan melakukan sistem pembayaran transfer langsung dari Kantor Direksi PT. DNS BUD di Medan ke nomor rekening pekerja BHL Nirlawati Ziliwu. Selambatnya dalam waktu 5 hari kerja yang akan masuk ke rekening pekerja, demikian disampaikan KTU DNS Kebun Bukit Udang, Ilham Nasution.
Sedangkan untuk mediasi persoalan PPHI pekerja PT. DNS Bukit Udang atas nama Mega Zai, yang sudah sejak tahun 1999 bekerja sebagai pemanen di perusahaan swasta tersebut. Pihak perusahaan akan menghitung haknya berdasarkan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pengupahan dan akan dilanjutkan pada pertemuan mediasi pekan mendatang.
Terkait perhitungan hak-hak pesangon pekerja Megazai dengan masa kerja 22 Tahun itu, pengurus KC FSPMI Padanglawas yang bertindak sebagai kuasa pekerja, tetap berpendapat agar dihitung berdasarkan ketentuan UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengingat MK RI telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dan turunan adalah inskonstitusional bersyarat dan masih dalam tahap proses perbaikan oleh pemerintah.
Menyikapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja Palas menghimbau kepada masing-masing pihak agar mempersiapkan perhitungannya dan menekankan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah PPHI Megazai ini seperti penyelesaian Nirlawati Ziliwu, yakni win-win solusion melalui pola kekeluargaan. (Bkns).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :