Polres Bukittinggi Amankan 180 Dus Miras
Daerah | Rabu, 26 Januari 2022 18:58:31 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – Polres Bukittinggi provinsi Sumatera Barat mengamankan 180 dus minuman keras (miras) berbagai macam merk, diperkirakan senilai Rp300 juta didalam truk Isuzu BA 9830 QO, pada Selasa (25/1) malam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara SH SIK MH yang didampingi Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK, dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, SH, dalam Konferensi Persnya dihadapan awak media. Rabu (26/1), di Aula polres setempat.
AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan, miras didalam truk Isuzu warna putih tersebut diamankan di Jalan Raya Bukittinggi – Padang, Jorong Bangkaweh nagari Padang Lua kecamatan Banuhampu kabupaten Agam.
Lanjutnya, ia menyampaikan miras diamankan berawal dari laporan masyarakat ke unit Opsnal Sat Reserse Narkoba, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan, lalu dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, 5 dus minuman merek Martell hitam, 22 dus minuman merek Cointreau 0,7 1, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels 8,4, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, 6 dus minuman merek Jose Cuervo.
“Untuk sementara ini pelaku dalam proses lidik. Kita kenakan Pasal 27 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014,†kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara di Bukittinggi.
Dalam jumpa persnya di aula Mapolres, Dodi menyebutkan, miras tersebut diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau, yang akan diedarkan di kota Bukittinggi dan kota Padang dan berlanjut ke kota Jakarta.
Kapolres Dody menambahkan, keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran Miras diwilayah hukum Polres Bukittinggi, juga bahwa seluruh jajaran Polres Polda Sumbar sebagaimana perintah Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, SH SIK MH, agar Sumatera Barat Zero dari peredaran Miras ilegal,
"Mengingat falsafah bangsa Minang adalah ADAT BASANDI SYARIAT AGAMA DAN SYARIAT AGAMA BASANDI KITABULLAH, maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal," ujar Pol Teddy. (Gusnia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :