Penangkapan Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia Keluar Negri Tanpa Izin
Daerah | Rabu, 26 Januari 2022 00:14:17 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Hari ini Pengungkapan tindak pidana menempatkan PMI (pekerja migran Indonesia) keluar negri tampan izin. Laporan Polisi No LP -- A/15/1/2022/Reskrim Res karimun Tanggal (21/01/2022). Kejadian dipelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun Kepri, Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Jumat (21/1/2022) sekira pukul 15:00 WIB.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, melalui Kasatreskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi SIK dalam press release, Selasa (25/2/2022) di Mapolres Karimun.
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara merekrut calon PMI (pekerja migran Indonesia) suadari Megawati untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang tanpa melengkapi dokumen, selanjut nya pelaku meminta biaya keberangkatan kepada calon PMI (pekerja migran Indonesia) sebesar 6,500,000, (enam juta lima ratus ribu rupiah),†ungkapnya.
Kemudian korban Megawati berangkat dari palembang menuju Batam menggunakan pesawat setelah sampai di bandara hang Nadim Batam pelaku menjemput korban Megawati kemudian pelaku menghantar korban Megawati kepelabuhan sekupang Batam dan membelikan tiket kapal Fery tujuan Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya korban Megawati berangkat dari Batam kekarimun yang mana setibanya dikarimun dijemput oleh saudra Zainal selalu pengurus dan mengantar calon PMI tersebut dari Karimun menuju Malaysia dan sebelum diberangkat kan PMI (pekerja Indonesia) di tampung dirumah saudara MA.
"Pelaku dalam melakukan perekrutan calon PMI ,meminta uang sebesar Rp 6,500,000, enam juta lima ratus ribu rupiah, yang mana uang sebesar 5,000,000, (lima juta rupiah) diberikan kepada saudara Zainal dengan cara mentransfer," terangnya.
Masih kata Kasat, sedangkan sisanya sebesar Rp 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya rental mobil dan biaya tiket Fery sehingga pelaku mendapat upah besrsih dari hasil merekrut PMI (pekerja migran Indonesia) tersebut sebesar 1,010,000, (satu juta sepuluh ribu rupiah.)
Lebih rinci kasat menerangkan pada hari Jumat tanggal (21/01/2022) sekira pukul 19:00 WIB sat Reskrim polres Karimun Polda Kepri mendapatkan informasi dari PMI (pekerja migran Indonesia) atas nama Megawati bahwa yang merekrut mereka untuk diberangkatkan kenegeri Jiran Malaysia adalah terlapor.
dan kemudian satreskrim polres karimun Polda Kepri melakukan penyidikan dan ditemukan terkapar dirumah terlapor yang beralamat di villa pesona asri blok C 6 No, 10, RT/ RW 10/10 kelurahan Belian kota Batam kota.
Kemudian Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan introgasi dan terlapor mengakui dan membawa telapor Kepolres Karimun guna dilakukan penyidikan.
Sam Hidayat alias Dayat bin majjari (alm), Medan, 01 Febuari 1972 laki-laki villa pesona asri blok C 6 no 10, RT/RW 01/010 Kecamatan Kota Batam.
Tersangka Sam hidayat als Dayat pada hati Jum'at Tanggal (21/01/2022) sekira pukul 14:00 villa pesona blok C 6 No 10 RT/RW 10/010 kelurahan berlian kecamtan batam kota, satu lembar tiket kapal Fery Miko Natalia (Batam Karimun) No .m/t/A ; 260161.
tanggal (19/01/2022) atas nama penumpang Megawati beserta boarding pass. Satu lembar tiket kapal Fery Dumai line atau Dumai expres ( Batam karimun) No 106328, Tanggal (21/01/2022) atas nama penumpang Megawati beserta boarding pass, satu lembar hasil print pemesanan tiket E.tiket pesawat maskapai Lion air Palembang Batam dengn No E tiket 9902185116996, tanggal (19/01/2022) nama penumpang Megawati,
satu unit handphone merk Vivo warna biru dengan Case warna hitam : satu lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) No rekening 1169909743 BNK BNI atas nama Abdullah.
Tindak pidana dan pasal yang disangkakan. Tersangka Sam Hidayat bin Majjari (alm) diduga melakukan tindak pidana. “Orang perorangan dilarang menempatkan PMI (pekerja migran Indonesia) keluar negri Tampa izin sebagai mana dimaksud dan diatur dalam Pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun penjara dan paling lama 5 (lima Tahun),†tutupnya. (R/Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :