Bupati Pasaman Hadiri Pemusnahan BB di Kejari dan Minta PN Berikan Hukuman Bagi Pelaku Narkoba Hingg
Daerah | Selasa, 25 Januari 2022 17:56:50 WIB
SiagaOnline.com, Pasaman – Kejaksaan Negeri kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat selaku penuntut umum perkara Tindak Pidana berdasarkan undang-undang, Selasa (25/1), dihalaman kantor Kejaksaan itu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 kg, Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu sebanyak 2 gram dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yaitu sisik trenggiling sebanyak 32 kg.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan langsung Bupati Pasaman, H Benny Utama, Forkompinda kabupaten Pasaman, Kepala SKPD serta awak media.
Bupati Benny Utama menyampaikan, mampu hendaknya mempunyai daya tangkal untuk mencegah peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Pasaman.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, terutama aparat hukum untuk mencegah utama generasi muda kita jauh dari narkoba, sehingga menjadi generasi yang sehat lahir dan batin serta sanggup menjawab tantangan kedepannya,†ujar Bupati Pasaman.
Benny Utama juga menyampaikan, melalui momentum pemusnahan ini memicu semangat bagi kita terutama aparat hukum untuk lebih aktif lagi, karena Pasaman ini pintu masuknya narkoba dari daerah tetangga.
Bupati juga berpesan pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk memberikan ganjaran hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku narkoba sehingga membuat efek jera.
Hal senada kepala Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yakni sisik trenggiling telah melalui atau mendapatkan hukum yang tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. (Y)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :