Pengacara Riyan Putra dan Rekanan Hadiri Rekonstruksi Kasus Suami yang Diduga Bunuh Selingkuhan Istr
Daerah | Selasa, 25 Januari 2022 17:54:20 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – Dr (cand) Riyan Putra, SH MH, yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) kota Bukittinggi yang tergabung dalam Tim Ketua PPKHI Sumatera Barat bersama Dr Suharizal, SH MH, hadiri rekonstruksi suami yang diduga bunuh selingkuhan istri di Malalak Kabupaten Agam.
Turut hadir juga dalam rekonstruksi ini, Dedi Afrizal, SH, dan anak-anak magang Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Riyan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menyatakan, kami akan kooperatif dan bekerja sama dengan kepolisian dari Polres Bukittinggi untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan oleh selingkuhan istri oleh suami di Malalak pada Selasa (30/01/2021) lalu.
Terkait rekonstruksi, alumni Universitas Indonesia ini dalam keterangannya menjelaskan, bahwa rekontruksi diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menjelaskan bahwa salah satu metode pemeriksaan perkara pidana ialah rekonstruksi.
“Jadi, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Tujuannya untuk mendapatkan keterangan dan kejelasan tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan,†terangnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini juga menjelaskan bahwa ia dan tim mendampingi pelaku sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com beberapa waktu lalu, Polisi Kota Bukittinggi provinsi Sumatera Barat menangkap seorang pria di kecamatan Malalak kabupaten Agam, pelaku pembunuhan selingkuhan sang istri usai memergoki keduanya dirumahnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim di Bukittinggi, Sabtu (22/1) kemarin mengatakan, kejadian pada Jumat (26/11) lalu sekitar pukul 23.45 WIB, yang diduga dilakukan pelaku dalam keadaan emosional.
“Pelaku inisial D (52) menurut keterangan sementara tidak dapat menahan emosi diakibatkan istrinya sendiri tertangkap tangan melakukan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial (50) meninggal dunia,†katanya. (Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :