Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA Se – Indonesia Tolak Gagasan Menghidupkan GBHN
Daerah | Jumat, 21 Januari 2022 13:59:10 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – Forum Dekan Fakultas Hukum dan Asosiasi Prodi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyah se Indonesia menyatakan sikap menolak gagasan menghidupkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara), pernyataan sikap ini diadakan di Aula Kampus UMSB Bukittinggi dalam seminar Nasional dan Call Paper.
Kegiatan yang hadiri oleh mantan ketua KPK 2010, Busyro Muqoddas, Mokhamad Najih, Ketua Ombudsman Indonesia, Rektor UMSB, Riki Saputra, Dekan Fakultas Hukum se Indonesia, Wendra Yunaldi dari Dekan Fakultas Hukum UM Sumbar, alumni Fakultas Hukum Bukittinggi dan Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung.
Kali ini Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) menjadi tuan rumah Musyawarah nasional (Munas) Forum Dekan Fakultas Hukum dan Asosiasi Prodi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Asyiyah (PTMA) se Indonesia dan Raker KUI se Indonesia, di kampus Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi pada 19 hingga (22/01/2022).
Menurut mereka keberadaan PPHN/GBHN adalah sebagai panduan arah serta strategi pembangunan Nasional, yang berdimensi lebih luas serta menjadi rujukan dan arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.
Isu Amandemen ini terus digulirkan oleh MPR dan isu ini pun cukup krusial untuk direspon oleh Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH- PTMA se indonesia, dengan pertimbangan sebagai berikut, Amandemen UUD 1945 Tahun 1999 - 2002, telah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia, antara lain mengubah kedudukan MPR yang semula menjadi lembaga tertinggi, menjadi kedudukanya sama dengan lembaga negara, DPR, Presiden, DPD, MK dan MA.
Amandemen UUD 1945 telah menghapus kewenangan MPR, untuk menetapkan GBHN, sebab kedudukan Presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR, yang memberikan pertanggung jawaban kepada MPR.
Amandemen UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, oleh karena itu forum dekan Fakultas Hukum menyampaikan gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN,
Amandemen terbatas UUD 1945 di khawatirkan dapat menjadi pintu masuk politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal UUD 1945 dan juga isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, yang jelas jelas menghianati amanah reformasi. (Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :