Kajari Karimun Lakukan Penandatanganan MOU Antara PT Karya Karimun BUMD
Daerah | Kamis, 20 Januari 2022 15:34:27 WIB
DiagaOnline.com, Karimun - Hari ini telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kamis (20/1/2022) di Aula Kantor Kejari Karimun.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun ibu Meilinda, SH MH, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karimun, Direktur Utama PT. Karya Karimun Mandiri BIJMD Kepelabuhanan Karimun Bapak Yuwono, SM M.Mar. E, Direktur Keuangan PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun (bu Uza Bhariyantie, SE, Direktur Operasional PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun Bapak.
H. Aprizal, S.lkom, Manager Operasional PT.Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun Bapak Rio Romano Idola, Amd, Sekretaris Dirut PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhan Karimun lbu Purtini, S.IP, Perwakilan dari bagian Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Karimun Bapak Raden, Perwakilan dari bagian perekonomian Pemerintahan Daerah Kabupaten Karimun Bapak Putra serta pegawai pada kejaksaan Negeri Karimun.
Kegiatan tersebut tampak berjalan dengan aman dan lancar pada pukul 11.00 WIB serta tetap mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan menggunakan handsanitizer.
Kajari Karimun Meilinda, SH MH, mengatakan, Dengan diadakannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara PT. Karya Karimun Mandiri BtJMD Kepelabuhan Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun ini adalah bentuk komitmen antara PT Karya Karimun Mandiri BIJMD Kepelabuhan Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak.
Bahwa Kerjasama yang telah terjalin ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara agar lebih cepat dan tepat sasaran, serta dapat saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Konsultasi Hukum dan Tindakan Hukum lainnya, sambungnya.
Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan dan pendampingan hukum yang baik bagi PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhan Karimun.Bahwa Kejaksaan Negeri Karimun selaku Jaksa Pengacara Negara bersedia memberikan pendampingan kepada Pihak PT. Karya Karimun Mandiri BIJMD Kepelabuhanan Karimun.
"Dan diharapkan semua pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dalam penyelesaian untuk mencari solusi masalah khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga akan berdampak positif terhadap untuk PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun," tutupnya. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :