Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Orang Pelaku Judi Toto Gelap (Togel)
Daerah | Kamis, 20 Januari 2022 15:24:25 WIB
SiagaOnline.com, Dharmasraya - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terduga 3 orang pelaku tindak pidana judi Toto Gelap (Togel) online di wilayah Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamata Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya (19/01/2022).
Dimana ketiga terduga pelaku judi Togel online tersebut, yakni AD (36) warga Nagari Empat Koto Pulau Punjung, H (52) warga Nagari Sungai Dareh dan A (47) Warga Nagari Empat Koto Pulau Punjung ditangkap Sat Reskrim Polres Dharmasraya di Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, STrK SIK, membenarkan kepada Siagaonline.com telah mengamankan tiga orang pelaku judi togel online.
Ia menjelaskan Pada hari Rabu tanggal (19/01/2022), Kateam Opsnal Bripka Agus Titah Minja mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adanya masyarakat yang mengelola, menerima pasangan nomor judi togel.Berdasarkan informasi tersebut, Team opsnal beserta anggota reskrim melakukan lidik tentang informasi tersebut.
"Setelah lidik dan pengumpulan informasi dilapangan, pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022, saya bersama Kanit Tipidum, Kanit Tipidter dan Kateam opsnal beserta anggota melakukan penangkapan terhadap Bandar judi online (togel online) Bertempat di Warung nasi goreng di pinggir Jalan Lintas di jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya kata IPTU Dwi Angga.
Bertempat di Warung nasi goreng di pinggir jalan lintas di jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Anggota mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Inisial AS, H dan AM yang sedang duduk dan berkumpul di warung tersebut, pada saat diamankan petugas mengamankan dan memeriksa handphone milik Sdr AD tersebut, dari Handphone yang diamankan oleh petugas, ditemukan rekapan pasangan nomor togel dari orang-orang yang memasang nomor togel kepada Sdr berinisial AD.
Kepada petugas AD mengakui bahwa benar telah melakukan/mengelolah permainan judi online (Bandar Togel Online)
selanjutnya petugas mengamankan AD, H dan A serta mengamankan barang bukti yang ditemukan petugas di warung tersebut ke Polres Dharmasraya untuk proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan satu Unit handphone merk VIVO warna biru yang diduganakan sdr AS sebagai alat membuka situs judi online (togel online) dua buah handphone Samsung warna putih dan satu handphone Evercoss warna hitam, Uang modal sebesar total Rp 240.000 dan uang pemain sebesar Rp 10.000 Kertas rekapan angka dan satu buah ATM BRI
“Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,†tutup Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga. (TG)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :