🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Peredaran Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Daerah | Kamis, 20 Januari 2022 04:50:43 WIB

Baca juga:
 
  • Peredaran Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
  •  

    SiagaOnline.com, Batam - Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal (11/01/2021), Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

    Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan. Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal, 20/01/2022).

    Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:


    1. 1. Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
    2. 2. MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
    3. 3. Tramadol HCI: 630 butir
    4. 4. Aprozoam: 20 butir
    5. 5. Clonazepam: 50 butir
    6. 6. Trihexyphenidyl: 100 Butir
    7. 7. MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
    8. 8. HT Ilegal: 177.960 batang

    “Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani.

    Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

    “Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

    Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat. (BC)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  • Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
    #2 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #3 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #4 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #5 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #6 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #7 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #8 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #9 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
    #10 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved