SiagaOnline.com, Padangalawas - PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Bukit Udang terlihat makin menunjukkan arogansi dan kesewenang-wenangan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut. Pasalnya, keluarga Mega Zai, karyawan atau pekerja di perusahaan itu menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan perkebunan tersebut diusir dari rumah karyawan secara paksa.
Mega Zai diPHK akibat menuntut hak normative atas nama istrinya, Nirlawati Ziliwu, korban kecelakaan kerja (laka kerja) yang terjadi 28 Agustus 2020. Hari itu Nirlawati seperti biasa menumpang di bak gandeng Jonder yang disediakan perusahaan untuk tumpangan Buruh Harian Lepas (BHL) ke lokasi kerja, namun setahu bagaimana sambungan bak tempat pupuk dan sejumlah BHL patah mengakibatkan bak tersebut terjatuh, para BHL terutama Nirlawati langsung ditimpa sejumlah karung pupuk isi 50 kilogram.
Akibat kecelakaan itu lengan kanan Nirlawati patah sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari pihak rumah sakit. Namun, dasar perusahaan yang hanya mau mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), korban hanya dibawa pihak perusahaan ke tukang kusuk di Afdeling I Kebun Bukit Udang. Karena Nirlawati bertambah menderita sakit dia dibawa lagi berobat medis yakni ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Hutaraja Tinggi.
Pada 30 Agustus 2020, Nirlawati yang sudah bekerja di PT. DNS Kebun Bukit Udang sejak April 1999 tersebut dibawa lagi ke tukang kusuk karena mengalami kesakitan di saat berobat. Dua hari setelah itu, tepatnya 1 hingga 5 September 2020 dialihkan pengobatannya ke bidan, Ida Barus di desa Papaso dengan biaya Rp 400.000,- yang ditanggung keluarga atau biaya sendiri, bukan ditanggungjawabi PT. DNS Kebun Papaso.
Mega Zai, suami Nirlawati pun menuntut tunjangan jaminan kecelakaan kerja yang dialami istrinya atas nama Nirlawati Ziliwu. Bukannya mendapat sambutan yang baik, Mega Zai, yang juga pekerja/karyawan di PT. DNS Kebun Bukit Udang malah diPHK sepihak PT. DNS.
Baik tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK), STMB & Pesangon PHK yang korban laka kerja atas nama Nirlawati Ziliwu maupun PHK atas nama Mega Zai yang diPHK karena menuntut hak normative istrinya hingga Rabu (19/01/2022) tidak ada yang dibayarkan pihak PT. DNS Kebun Bukit Udang.
Dari keadaan ini terlihat, PT. DNS dengan arogansi dan kesewenang-wenangannya sudah nyata melakukan pelanggaran hukum, khususnya di bidang Undang-undang (UU) ketenagakerjaan. Tetapi, toh penegak hukum tidak melakukan tindakan hukum apa pun hingga saat ini.
Terkait kasus ini Manager PT. DNS Kebun Bukit Udang, Agus Simanjuntak yang dikonfirmasi SiagaOnline.com via chatting aplikasi WhatsApp atau WA, Rabu (19/01/2022) pukul 15.01 WIB menjelang petang tidak juga mengirimkan jawabannya walau sudah berselang lebih dari 30 menit atau tepatnya hingga 15.35 WIB.
Tidak diketahui apa faktor atau alasannya, pihak PT. DNS Kebun Bukit Udang tidak mengirimkan jawaban pasti dari kasus arogansi yang ditudingkan kepada mangemen perusahaan itu. Namun ada pihak yang mensinyalir, bahwa tindakan tersebut merupakan upaya PT. DNS Kebun Bukit Udang membungkam pihak manapun yang mengkritik perusahaan tersebut. (Bkn/Amlis).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :