🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Musrin Kami Menghadirkan 138 Alat Bukti Surat Pada Persidangan
Daerah | Selasa, 18 Januari 2022 22:49:37 WIB

Baca juga:
 
  • Musrin Kami Menghadirkan 138 Alat Bukti Surat Pada Persidangan
  •  

    SiagaOnline.com, Karimun - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Rudy Haryanto, atas tumpang-tindih sebidang tanah di Jalan Bukit Godam, RT 02 RW 01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

    Adapun agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Madi, SH MH, tersebut adalah pembuktian dari tergugat 1 sampai dengan tergugat VIII.

    Kuasa hukum tergugat I sampai  VII, Musrin, SGh CPL CPCLE CPM CPrM CPPPLS, menyampaikan, pihaknya telah melampirkan sebanyak 138 bukti-bukti surat terkait asal usul kepemilikan lahan atas nama Gunandi, SSSH (Tergugat 1).

    "Kita sudah hadirkan pembuktian sebanyak 138 alat bukti-bukti surat. Bukti-bukti tersebut adalah uraian dari awal hingga terbitnya Surat Hak Milik (SHM) daripada klien kita atas nama Gunandi, SSSH, selaku tergugat 1, dan sudah kita serahkan seluruhnya ke Majelis Hakim," kata Musrin kepada wartawan usai menggelar sidang di PN Tanjung Balai Karimun. Selasa (18/01/2022).

    Ia berharap dengan bukti-bukti yang mereka hadirkan, Majelis Hakim objektif untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang mereka lampirkan.

    "Kita berharap, dengan bukti-bukti yang kita hadirkan, Majelis Hakim dalam hal ini kita memohon agar objektif untuk memeriksa fakta-fakta hukum yang kita hadirkan," tutup Musrin.

    Selain itu, Badan Pertanahan Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VIII juga menghadirkan sebanyak 26 alat bukti surat terkait kepemilikan SHM atas nama Gunandi, SSSH selaku Tergugat 1.

    Sementara itu, Eko Nurisman, SH MH, selaku Kuasa Hukum Rudy Haryanto menyampaikan pihaknya juga telah menyampaikan bukti-bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa sebagai dasar untuk mengadili perkara tersebut.

    Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum, saat ini sedang tahap pembuktian dari masing-masing pihak dari penggugat maupun tergugat dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun untuk memeriksa bukti-bukti tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk mengadili," kata Eko Nurisman.

    Terkait bukti-bukti yang disampaikan oleh tergugat, Eko Nurisman mengaku pihaknya sedang mempelajari untuk tindakan kedepan.

    "Untuk saat ini kami masih mempelajari atas bukti-bukti yang dihadirkan para tergugat. Kita lihat dulu kedepan bagaimana pendalaman dari tim Kuasa Hukum penggugat," pungkasnya.

    Pada sidang sebelumnya, tergugat IX yakni Kecamatan Meral sudah melampirkan 10 alat bukti surat, dan tergugat X yakni Kelurahan Sungai Raya juga telah melampirkan 10 alat bukti surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemerintah atas nama tergugat 1.

    Sehingga, total alat bukti surat yang dilampirkan para tergugat kepada Majelis Hakim adalah sebanyak 184 alat bukti surat. (Rara)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  • Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
    #2 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #3 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #4 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #5 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #6 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #7 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #8 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #9 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
    #10 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved