Satnarkoba Polresta Bukittinggi Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Nakorba
Daerah | Sabtu, 15 Januari 2022 16:05:45 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – Satuan Narkoba Polres kota Bukittinggi, Sumatera Barat kembali amankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polresta Bukittinggi pada Jumat (14/1) kemarin.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah SH, Sabtu (15/1) mengatakan penangkapan pelaku adalah sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan penyebaran barang haram tersebut, serta guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya yang namanya Narkoba.
Semua pelaku yang diamankan pada dilokasi yang berbeda beda, pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 WIB, di Jalan Panorama depan museum tri daya eka darma kelurahan Kayu kubu kecamatan Guguak panjang, pelaku berinisial ES (39) diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening seberat sekita 0,5 gram.
Selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 23.30 Wib berlokasi dipinggir jalan simpang sanjai kelurahan Manggih Ganting kecamatan Mandiangin Koto Selayan, kita amankan pelaku berinisial B (29), dilokasi penangkapan ditemukan barang bukit berupa 1 (satu) paket sedang sabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah pelaku B yang berlokasi di sanjai dalam yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dan ditemukan 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening didalam kamar, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) kotak plastik klip bening.
Kemudian pada Sabtu (15/1) dini harinya berdasarkan pengembangan dari pelaku B tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian disebuah rumah di Banto jorong Tanjuang Medan nagari Biaro Gadang kecamatan IV Angkek kabupaten Agam, kita amankan 2 orang yakni RFH (35) dan I (36).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu terbungkus plastik warna bening yang berada didalam MAGICOM, 1 (satu) buah bong dan pirek yang berisikan narkotika diduga jenis Shabu.
“Ketika dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku karena pada saat rumah dikepung pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun dalam mengamankan pelaku,†ucap Aleyxi.
Kemudian kata AKP Aleyxi, untuk pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat, antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga yakni RFH adalah ipar dari saudara I.
“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009,†pungkas AKP Aleyxi. (Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :