Berkas 7 Orang Tersangka Dalam Kasus Tipikor Sudah Dilimpahkan Ke PN Pekanbaru
Rokan Hulu | Sabtu, 15 Januari 2022 09:47:14 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu (Rohul) melimpahkan berkas 7 (Tujuh) orang tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk di laksanakan proses persidangan, Jum,at (14/01/2022).
Baru kemaren, Kamis (13/02/2022) Tim Penyidik Kejari Rohul menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta Barang Bukti (BB) tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul Pri Wijeksono SH.MH mengatakan pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh Doni Saputra, SH, yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Rohul.
"Iya hari ini melalui JPU Kejari Rohul kita limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena berkas para tersangka sudah lengkap dan kita menunggu proses persidangan," ujar Kajari yang di tulis oleh Kasi Intel Ari Supandi, SH MH, dalam rilis persnya.
Setelah di lakukan pelimpahan berkas untuk sementara JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan Jadwal sidang serta penetapan penahanan lanjutan kepada 7 (tujuh) orang tersangka.
Selanjutnya akan dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pri Wijeksono juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal persidangan ini nantinya, serta dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Pri Wijeksono.
"Dan untuk RSUD Rohul mari sama-sama kita melakukan perubahan sistemnya agar tidak ada lagi kasus seperti ini," ucap Kajari. (Pr/Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :