Polisi Berhasil Ringkus 14 Pelaku Gelper 303 di Jodoh Batam
Daerah | Jumat, 14 Januari 2022 18:00:33 WIB
SiagaOnline.com, Batam - Sebanyak 14 orang pria dan wanita di Batam ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Senin (10/1/2022) siang.
Ke-14 orang ini telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Perjudian.
Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya praktek tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik di salah satu kedai kopi yang berada di kawasan Jodoh Nomor 7 dan 17, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubukbaja, Batam.
“Ada 14 orang yang kami (Tim Satreskrim Polresta Barelang) amankan. Peran mereka (ke-14 orang) ini ada yang sebagai pemain, pemilik atau bandar,†kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto di lobi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Jumat (14/1/2022).
“Informasi dari mereka (hasil penyelidikan), kurang lebih baru 1 Minggu beroperasi. Tim juga mengamankan 9 mesin judi Gelper,†ujarnya. (Rara)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :