Siagaonline.com, Taluk
Kuantan - Badan Kerjasama Antar Desa {BKAD) kecamatan Kuantan tengah
Kabupaten Kuantan Singingi dalam kegiatan Pelatihan Tata Kelola BUMDes
dalam rangka meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa, dibuka langsung
oleh Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, Senin (8/11 2021) di Balai
Diklat Taluk kuantan .
Adapun peserta dalam kegiatan Pelatihan
Tata Kelola BUMDesa dalam Rangka meningkatan kapasitas pemerintahan
Desa, BPD, dan pengurus BUMDes dalam tata kelola BUmDes sumber dana
bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau tahun Anggaran 2021 terdiri dari
Kepala Desa Se kuantan Tengah, BPD, Direktur BUMDes, Pengawas BUMdes.
Dalam
pidato dan arahan camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto menyampaikan.
"Dari 20 bumdes yang ada di Kuantan Tengah diharapkan pemerintah Desa.
Seperti Kades, BPD sesuai dengan tata kelola itu betul - betul
mengoptimalkan peranan masing - masing untuk pengembangan Bumdes di desa
masing - masing. Sehingga walaupun sebelumnya terkesan dipaksakan dari
Bumdes kita harus belajar dari sekarang. Setelah dilakukan pelatihan
tata kelola. Tidak ada lagi desa memberikan alasan tidak mampu mengelola
bumdes," jar Agus Iswanto.
Sementara Ketua BKAD Bamba Rianto
Melalui ketua panita kegiatan Pelatihan Tata Kelola BUMDes BUMDes
juga menambahkan dalam kegiatan ini bermaksud Supaya bisa semacam
mencari inspirasi dan inisiasi.
"Sehingga memang terakomodirnya ekonomi
masyarakat dan menimbulkan PAD antar desa. Mungkin selama ini berbagai
macam argumen dari yang punya kepentingan di desa itu masih belum
memahami. Jadi dengan adanya pelatihan ini tidak ada lagi alasan.
Sehingga permasalahan - permasalahan di Bumdes, baik itu yang ke
belakang memang bisa diselesaikan dan menghindari permasalahan yang baru
untuk ke depannya," harap Herlianto.
Kegiatan ini kita laksanakan
dan kita Hadirkan sebanyak 80 orang peserta terdiri dari kades,
Direktur BUMDes pengawas Bundes, acara di laksaksanakan dua sampai
besok, dan di akhir acara nantinya kita akselerasi Ke Kabupaten kampar
yaitu menunjau BUMDes Kepala Patin desa Koto Mesjid kecamatan tiga
koto Kampar, jelasnya.
Sementara Nafisman Kepala Dinas Sosial dan PMD dalam
arahannya di depan peserta Pelatihan mengatakan adapun tujuan dan
sasaran dinas meningkatkan Kapasitas PSKS, peningkatan keberdayaan
penduduk miskin dan rentan miskin, meningkatan kualitas layanan sosial
PPKS kewewenangan Kabupaten, meningkatkan kinerja pemerintahan desa,
peningkatan partisipasi masyarakat.
"Defenisi BUMdesa dalam Undang-undang Cipta kerja
antara lain Badan hukum dan kepastian hukum yang pasti, didirikan oleh
desa atau bersama desa-desa, guna pengelolaan usaha adapun dalam
pengguna mengelola usaha di titik beratkan kepada, Memanfaatkan aset, Mengembangkan investasi dan produktivitas, Menyediakan jasa pelayanan, Menyediakan jenis usaha lainnya, dan tidak kalah pentingnya untuk
sebesar - besarnya mensejahterakan masyarakat desa," pumgkasnya.
(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :